PBB Kecam Kelanjutan Pembangunan Pemukiman Zionis di Wilayah Pendudukan
(last modified Sun, 30 Jun 2024 05:38:05 GMT )
Jun 30, 2024 12:38 Asia/Jakarta
  • PBB Kecam Kelanjutan Pembangunan Pemukiman Zionis di Wilayah Pendudukan

Koordinator Khusus PBB Urusan Perdamaian Asia Barat mengungkapkan keprihatinan atas berlanjutnya pembangunan pemukiman rezim Zionis di Tepi Barat Sungai Yordan, dan menilai perluasan pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Tehran, Parstoday- Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Rezim Zionis baru-baru ini menanggapi meningkatnya penerimaan lebih dari 140 negara atas pengakuan negara Palestina, dan mengusulkan pemberian sanksi kepada pejabat Otoritas Palestina dan memberikan legitimasi kepada lima pusat pemukiman Israel di Tepi Barat.

Tor Wennesland, Koordinator Khusus PBB Urusan Perdamaian di Asia Barat menulis di jejaring sosial X bahwa pengumuman baru-baru ini dari salah satu menteri kabinet keamanan rezim Israel mengenai legalisasi pembangunan pemukiman di Tepi Barat yang didudukinya menurut hukum Israel sangat mengkhawatirkan.

Ia menekankan bahwa permukiman Zionis jelas melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. 

"Tindakan yang melemahkan Otoritas Palestina dan memperkuat pembangunan permukiman di Tepi Barat telah memperburuk ketegangan dan menjauhkan dari tercapainya perdamaian berdasarkan solusi dua negara," ujar Wennesland.

Menurut laporan ini, sanksi Israel terhadap Otoritas Palestina akan terjadi menyusul pengaduan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional dan kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Perang Yoav Gallant.

Kabinet rezim Zionis menyetujui langkah-langkah termasuk pembatalan izin dan hak istimewa pejabat senior Otoritas Palestina, membatasi pergerakan para pejabat tersebut, menghukum mereka jika terjadi "tindakan provokatif terhadap Israel" dan membatalkan otoritas eksekutif Otoritas Palestina di selatan Tepi Barat.

Negara Palestina yang merdeka telah diakui oleh lebih dari 140 negara anggota PBB atau lebih dari dua pertiga anggota PBB.

Pada tanggal 18 April lalu, ketika 12 anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk Rusia dan Rusia, memberikan suara mendukung resolusi yang menerima keanggotaan penuh Palestina di PBB, Amerika memveto resolusi tersebut.(PH)