Imbas dari Penghapusan Kelas BPJS
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i110712-imbas_dari_penghapusan_kelas_bpjs
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar, sesuai perintah Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Des 10, 2021 16:32 Asia/Jakarta
  • Imbas dari Penghapusan Kelas BPJS

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar, sesuai perintah Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perubahan ini akan membuat peserta atau pasien pengguna BPJS Kesehatan harus mengeluarkan uang tambahan jika ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi.

Beleid tersebut menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

"Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Muttaqien.

Rencana ini disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021. Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.

Muttaqien belum merinci mekanisme gabungan layanan antara BPJS dan asuransi tambahan ini, termasuk perusahaan asuransi mana saja yang bakal terlibat. Ia menyebut tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional di dewan sudah melakukan konsultasi publik dengan beberapa pihak terkait untuk menampung masukan.

Salah satu yang diajak duduk bicara yaitu perusahaan asuransi komersil di asosiasi asuransi jiwa, karena jadi salah satu pihak dalam desain ekosistem jaminan kesehatan nasional. "Masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain," ujarnya.

Adapun Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta lewat rencana ini. Koordinasi ini yaitu untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.

"Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum," ujar Budi, Rabu, 8 Desember 2021, dikutip dari Bisnis.

Menurut dia, rencana ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas.  Dalam beberapa kesempatan, kata Budi, industri asuransi telah membahas hal itu dengan BPJS Kesehatan dan DJSN.

Tapi belum diketahui persis bagaimana aturan kelas standar tersebut akan diimplementasikan nantinya. Budi yakin tiap perusahaan kini tengah menyiapkan strategi masing-masing untuk mengantisipasi kebijakan terbaru itu.

"Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar," ucapnya.

BPJS Watch Minta Iuran Peserta Tak Naik

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 tak dinaikkan menyusul rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun depan.

“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan, maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp.

Lebih jauh, ia menduga penerapan rawat inap kelas standar bakal berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. 

Timboel berharap, besaran iuran yang bakal ditetapkan nantinya tetap terjangkau oleh peserta mandiri. Sebab, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini. 

Lebih jauh, Timboel meminta peserta kelas 3 mandiri dapat mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang dengan subsidi Rp 7.000 setiap bulannya. Skema itu memungkinkan peserta kelas 3 mandiri tetap membayar di angka Rp 35.000.   

Penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar juga dapat mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan di sejumlah rumah sakit. Tarif baru diharapkan bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerjasama untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, peningkatan mitra itu dapat menaikkan kapasitas tempat tidur bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN. “Dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan rumah sakit akan dapat dikurangi,” ucap Timboel. (Sumber: Tempo.co/RM)