Lima Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto
(last modified Thu, 20 Jan 2022 05:19:24 GMT )
Jan 20, 2022 12:19 Asia/Jakarta
  • Ilustrasi Bursa Kripto.
    Ilustrasi Bursa Kripto.

Perkembangan uang kripto kini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat, tak terkecuali di kalangan ulama dan organisasi Islam. Belakangan, kalangan ulama mengeluarkan fatwa haram bagi uang kripto untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Teranyar, fatwa itu dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Tempo telah merangkum sejumlah hal terkait dengan fatwa ulama ihwal hukum penggunaan koin kripto dalam pandangan syariat Islam.

1. Fatwa Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Adapun sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah

Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

Nahdlatul Ulama.

2. Fatwa PWNU Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh pada November 2021 mengatakan mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. "Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Bitcoin.

4. Tanggapan pelaku pasar

Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.

Perihal underlying asset dari aset kripto, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

"Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata Oscar.

Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.

Terkait dengan fatwa MUI soal kripto tersebut, dia menghormati pandangan tersebut. “Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” katanya, Senin, 15 November 2021.

5. Aturan Bappebti

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan ini, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Salah satunya, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Bappebti pun telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria.

Kriteria itu antara lain adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. (Sumber: Tempo/RM)

Tags