DPR RI Tunda Pengesahan RUU PPP
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i119014-dpr_ri_tunda_pengesahan_ruu_ppp
Rapat paripurna di DPR RI hari ini, Kamis (14/4/2022) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Apr 14, 2022 06:49 Asia/Jakarta
  • DPR RI Tunda Pengesahan RUU PPP

Rapat paripurna di DPR RI hari ini, Kamis (14/4/2022) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR baru mendapat surat dari Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU itu kemarin. DPR pun memutuskan untuk membahasnya setelah masa reses.

"Kita akan rapim dan bamuskan pada masa sidang depan," kata Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4).

Dasco menyampaikan Rapat Paripurna DPR kali ini hanya diisi satu agenda, yaitu pidato Ketua DPR Puan Maharani. Rapat itu juga sekaligus menutup masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.

Dasco menyampaikan Rapat Paripurna DPR kali ini hanya diisi satu agenda, yaitu pidato Ketua DPR Puan Maharani. Rapat itu juga sekaligus menutup masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.

Rapat itu hanya dihadiri secara fisik 27 orang anggota dewan. Sebanyak 263 orang anggota dewan hadir secara virtual.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU PPP pada Rabu (13/4). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

Sebagian besar daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas berkaitan dengan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.

RUU PPP diajukan dan dibahas bersamaan dengan putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat itu, MK menyatakan ada sejumlah masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang dibuat dengan metode omnibus law.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. UU itu akan tidak berlaku jika tak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun.

Pemerintah bersama DPR RI tengah mebahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Beleid ini penting sebagai upaya memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kamis pekan lalu, pemerintah telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hanya saja, ada salah satu DIM yang memantik polemik pemerintah dan DPR, yakni  tentang  penunjukan wakil pemerintah jika ada pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Selama ini perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi dikoordinasikan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menutut Staf Ahli bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian  Elen Setiadi, pada poin ini pemerintah berupaya menjaga fleksibilitas presiden untuk memilih siapa yang mewakili pemerintah di sidang pengujian regulasi di MK dan MA.(PH)