Pembebasan Siti Aisyah Menuai Banyak Pujian
-
Siti Aisyah
Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Peristiwa itu terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Namun berkata usaha pemerintah, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan 11 Maret dari tahanan setelah jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh tuntutan terhadap Siti sehingga pengadilan menyatakan perempuan berusia 26 tahun itu bebas.
Menyusul pembebasan Siti Aisyah, anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.
Asrul Sani yang juga Sekjen PPP, di Jakarta, Selasa, menyebutkan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat, sebab diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” katanya dalam keterangannya. Demikian dilaporkan Antaranews, Selasa (12/03).
Menurut Asrul, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Anggota DPR ini yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengutarakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.
“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ujar Wahyu.
Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.
Oleh karenanya, Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya.

Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jon-nam, merupakan proses panjang.
"Ya inikan proses panjang, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.
Ia mengatakan, pembebasan warga asal Banten itu memang memerlukan proses yang tidak sederhana.
Namun Presiden memastikan bahwa Siti tidak termasuk dalam jaringan bebas yang merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.
Kronologi pembebasan menurut Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan soal kronologi pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Hari ini adik kita Siti Aisyah yang dituduh melakukan satu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong-nam yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia dan pada hari ini genap lah dia dua tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," kata Yasonna. Demikian dilaporkan Antaranews, Senin (11/03)
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa atas perintah Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.
"Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," ucap Yasonna.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal pembebasan Siti Aisyah tersebut.
"Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau," tuturnya.
Adapun kata dia, terdapat tiga alasan pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
"Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara "reality show" sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," ungkap Yasonna.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
"Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," kata dia.