Pekerjaan Rumah DPR RI, Tujuh Isu Krusial RKUHP
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i71568-pekerjaan_rumah_dpr_ri_tujuh_isu_krusial_rkuhp
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik menyatakan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa dituntaskan pada Juli 2019.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jul 04, 2019 03:35 Asia/Jakarta
  • Pekerjaan Rumah  DPR RI, Tujuh Isu Krusial  RKUHP

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik menyatakan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa dituntaskan pada Juli 2019.

Masalah ini berkaitan dengan tujuh isu krusial yang terkandung dalam RKUHP yang belum disepakati antara pihak DPR dan pemerintah.

"Tujuh pending issue itu nanti dibawa ke Panja [panitia kerja]. Panjanya belum sepakat. Tunggu pemerintah juga. Jadi saling menunggu," kata Erma dilansir CNN Indonsia hari Kamis.

Ia juga mengatakan pasal mengenai implementasi hukuman mati dan pasal hukuman adat masih menjadi salah satu isu yang diperdebatkan di parlemen.

Menyangkut untuk implementasi hukum adat, Erma mengatakan masih terjadi perdebatan apakah pasal itu perlu diatur dalam RUU KUHP.

Ia mengatakan perdebatan itu mencakup bagaimana mekanisme untuk mengukur hukum adat agar tak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Orang Aceh misalnya yang melakukan pelanggaran adat di Papua. Kalau misalnya hukumannya harus membayar babi, itu kan bertentangan dengan hukum agama," tegasnya.

Menurut Erma, implementasi pasal hukum adat dalam RKUHP belum disepakati karena perlu kehati-hatian dari DPR dan pemerintah untuk memutuskannya lebih lanjut.

Perdebatan tersebut tentu akan berimplikasi pada RKUHP yang belum bisa disahkan pada Juli 2019 seperti rencana semula.

Erma mengatakan setelah DPR selesai reses pada Agustus mendatang, pihaknya berharap mendapatkan ide dan jalan keluar yang baru untuk menyikapi RKUHP.

Sebelumnya, pembahasan RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25-26 Juni 2019. Tujuh isu krusial dalam RKUHP direncanakan dibahas Panja pada Juli 2019.

Ketujuh isu krusial itu di antaranya tentang pasal hukum adat, pasal pidana mati, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal kesusilaan, pasal terorisme, korupsi, dan narkotika, pasal tentang ketentuan peralihan, dan pasal ketentuan penutup.(PH)