Memahami Maksud Peringatan Dini Tsunami dengan Status Waspada, Siaga, dan Awas
(last modified Sat, 03 Aug 2019 05:44:02 GMT )
Aug 03, 2019 12:44 Asia/Jakarta
  • Gempa bumi di Banten
    Gempa bumi di Banten

Gempa Banten dengan kekuatan magnitudo 6,9 yang terjadi pada Jumat (2/8/2019) pukul 19.30 WIB, berpusat di 7.54 LS, 104.58 BT, atau 147 kilometer sebelah barat daya Sumur, Banten.

Gempa ini juga terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Bengkulu, Jawa Barat, Lampung, hingga Jawa Tengah, dan Mataram, NTB.

Gempa Banten diikuti peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang kemudian dicabut pada pukul 21.35 WIB.

Dalam rilis peringatan dini yang dikeluarkan BMKG, ada daftar wilayah yang berpotensi tsunami dengan status berbeda-beda.

Ada yang berstatus waspada, siaga, dan awas. Lantas, apa saja maksud dari status-status ini dalam peringatan dini tsunami?

Kerusakan akibat gempa di Banten

1. Waspada

Status waspada dikeluarkan berdasarkan perkiraan ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm atau sekitar 0.5 meter.

Di peta ancaman, status waspada berwarna kuning.

“Di peta ancaman berwarna kuning, estimasi potensi tsunaminya kurang dar 0,5 meter,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Daryono menyebutkan, pada level waspada, sirine belum harus dibunyikan.

Pada status ini, menurut Daryono, masyarakat diimbau untuk menjauhi pantai dan muara sungai.

“Cukup menjauhi pantai dan muara sungai,” ujar Daryono.

2. Siaga

Adapun, status siaga biasanya berwarna oranye di peta ancaman.

Status ini dikeluarkan ketika diestimasi potensi gelombang tsunami akan terjadi dengan ketinggian 0.5 meter hingga sekitar 3 meter.

“Di peta warna oranye. Potensi tsunami antara 0.5 meter sampai sekitar 3 meter,” ujar Daryono.

Pada level ini, sirine harus dibunyikan dan masyarakat harus melakukan evakuasi meninggalkan pantai.

“Sirine harus dibunyikan. Sirine bukan peringatan dini, tapi perintah evakuasi,” ujar dia.

3. Awas

Bagaimana dengan status awas? Status awas merupakan perintah untuk melakukan evakuasi secara menyeluruh.

Pada kondisi ini, ketinggian gelombang tsunami yang terjadi diperkirakan bisa mencapai lebih dari 3 meter.

“Satatus Awas, warna merah di peta. Estimasi gelombang tsunami diperkirakan di atas 3 meter. Ini Evakuasi menyeluruh,” kata Daryono.

Status awas biasanya diikuti sirine sebagai penanda masyarakat harus melakukan evakuasi.

Lebih lanjut, Daryono menjelaskan, sirine yang dibunyikan adalah berdasarkan saran dari BMKG berdasarkan permodelan tsunami di BMKG yang kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau provinsi atau kota di mana wilayah berpotensi berada.

Selanjutnya, diteruskan kepada petugas BPBD yang akan membunyikannya. (Kompas.com)

 

Tags