Korupsi Meruntuhkan Moralitas KPU
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan jadi cermin buruk demokrasi Indonesia. JPRR menyebut moral KPU telah runtuh sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebagai lembaga yang independen dan mengedepankan integritas ternyata telah meruntuhkan integritas moral nya dengan praktik korupsi," kata Koodinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Alwan menilai OTT KPK menjadi momentum membersihkan koruptor dari tubuh KPU. Ia khawatir tingkah oknum korup di lembaga penyelenggara pemilu itu menghilangkan kepercayaan publik.
Alwan menegaskan tindakan Wahyu berbanding terbalik dengan semangat KPU melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pilkada Serentak 2020. Tindakan Wahyu bakal membawa pengaruh buruk dalam persiapan pilkada serentak.
"Sangatlah berdampak pada tahapan pilkada 2020 yang akan di laksanakan di 270 daerah," jelas dia seperti dilansir situs Medcom.id
KPK diminta mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Wahyu itu. KPU juga diminta transparan dan kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Meminta KPU membuka ke publik secara objektif siapa yang memberikankan suap, dan apa indikasi nya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu diringkus bersama tiga orang lainnya. KPK belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan suap yang menjerat Wahyu.
Ketua KPU Arief Budiman telah mengonfirmasi kabar tersebut ke KPK. Arief didampingi komisoner lainnya, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid, menemui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih.
Arief tak diberitahu siapa tiga orang lain yang ikut diperiksa penyidik KPK. KPK juga belum membocorkan perkara apa yang menjerat Wahyu.
KPK masih memeriksa intensif Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu diperiksa bersama tujuh orang lainnya.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa. Tim penyelidikan masih bekerja," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2020.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT itu. KPK akan menggelar konferensi pers terkait operasi senyap yang menyeret petinggi lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.
Wahyu Setiawan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp12,8 miliar. Harta ini dilaporkan Wahyu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2018.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik KPK, Wahyu melaporkan harta bergerak dan tidak bergerak. Wahyu juga melaporkan kas atau setara kas lainnya.
Harta bergerak Wahyu yakni enam kendaraan terdiri dari tiga mobil dan tiga sepeda motor senilai Rp1 miliar. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan merupakan uang sebanyak Rp715 juta.
Komisoner KPU itu juga tercatat punya harta tidak bergerak berupa sembilan bidang tanah dan bangunan. Seluruh aset ini tersebar di Banjarnegara senilai Rp3,3 miliar.
Sedangkan, kas atau setara kas lainnya milik Wahyu yang dilaporkan sebesar Rp4,9 miliar. Ia juga melaporkan harta lainnya senilai Rp2,7 miliar. (RM)