Indonesia Meratifikasi Traktat Beijing dan Marrakesh Soal Kekayaan Intelektual
-
Wakil Tetap RI untuk PBB, Hasan Kleib dan Francis Gurry, Direktur WIPO
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Sejak kemerdekaan RI tahun 1945, sesuai undang-undang, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tahun berganti dan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual semakin disempurnakan.
Akhirnya, dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dorong tumbuhnya inovasi
Kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual masih perlu didorong implementasinya di seluruh dunia. Salah satunya melalui kebijakan pemerintah yang mendukung adanya perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Upaya tersebut juga disuarakan dalam perayaan Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April.
Diretur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengatakan, pemerintah mendorong agar kekayaan intelektual dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurut Freddy, sedianya kekayaan intelektual bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.
"Salah satu sasaran kebijakan ekonomi kreatif yang diharapkan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bukanlah suatu hal yang mustahil," ujar Freddy dalam seminar bertajuk " Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia” di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta.
Traktat Beijing dan Marrakesh
Kini, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Duta Besar Hasan Kleib, secara resmi menyampaikan instrumen ratifikasi Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual (Beijing Treaty) kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Francis Gurry, Markas Besar WIPO di Jenewa, Swiss, Selasa (28/1). Demikian hasil pantauan Parstodayid dari Antaranews, Rabu (29/01/2020).
Beijing Treaty adalah perjanjian multilateral tentang pertunjukan audiovisual yang disepakati pada 26 Juni 2012 dan mengatur hak kekayaan intelektual untuk pertunjukan audiovisual dan memperluas hak-hak para pelaku pertunjukan.
Penyerahan instrumen ratifikasi Beijing Treaty kali ini memiliki arti yang sangat penting. Berkat ratifikasi Indonesia sebagai negara ke-30 maka traktat ini mulai berlaku tiga bulan dari disampaikannya notifikasi ini.
Beijing Treaty memberikan pengakuan atas hak moral dan hak ekonomi pelaku pertunjukan audiovisual sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan kompensasi dari penggunaan karya-karya kreatif mereka.
Ratifikasi Beijing Treaty oleh Indonesia menjamin bahwa pelaku pertunjukan Indonesia memiliki memiliki hak yang sama dengan pelaku pertunjukan di negara-negara anggota WIPO yang telah meratifikasi traktat ini.
“Perkembangan teknologi saat ini terjadi dengan pesat di mana pertunjukan audiovisual tidak hanya dapat dinikmati secara langsung maupun TV publik namun juga melalui TV berbayar dan internet. Pemberian perlindungan bagi pelaku pertunjukan sangat penting dalam pembangunan kreativitas nasional karena akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” kata Wakil Tetap RI Duta Besar Hasan Kleib melalui keterangan tertulis PTRI Jenewa, Rabu.
Di saat yang sama, Dubes Kleib juga menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak (Marrakesh Treaty).
Marrakesh Treaty yang disepakati pada 27 Juni 2013 merupakan penambahan atas traktat internasional di bidang hak cipta.