Sosialisasi Beleid Setengah Hati, Bisnis Penerbangan Kian Lesu
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i81817-sosialisasi_beleid_setengah_hati_bisnis_penerbangan_kian_lesu
Bisnis penerbangan ditengarai kian lesu setelah pengetatan pergerakan keluar dan masuk DKI Jakarta dengan mewajibkan sejumlah dokumen dimiliki para penumpang pesawat. Hal ini dilakukan di antaranya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang hingga kini belum bisa ditekan secara signifikan.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
May 30, 2020 06:57 Asia/Jakarta
  • Pesawat Garuda
    Pesawat Garuda

Bisnis penerbangan ditengarai kian lesu setelah pengetatan pergerakan keluar dan masuk DKI Jakarta dengan mewajibkan sejumlah dokumen dimiliki para penumpang pesawat. Hal ini dilakukan di antaranya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang hingga kini belum bisa ditekan secara signifikan.

Manajemen Garuda Indonesia, misalnya, mengakui okupansi penerbangannya makin anjlok setelah pemberlakuan surat izin keluar-masuk atau SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tentu ini sangat berdampak. Karena di mata penumpang, (aturan) yang ada jadi lebih merepotkan," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

SIKM merupakan surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai syarat mutlak yang harus dikantongi warga bila ingin masuk atau keluar dari Jakarta. Syarat memiliki SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Aturan SIKM terbit setelah Pemerintah Jakarta melakukan evaluasi terhadap perkembangan kurva kasus penyebaran virus Corona. Aturan ini sekaligus untuk mencegah masuknya pemudik-pemudik ilegal di masa arus balik Lebaran seusai pemerintah menetapkan larangan bepergian.

Selain SIKM, pemerintah menambah syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Bila sebelumnya penumpang diperkenankan membawa surat kesehatan saja, kini pemerintah memperketat syarat itu dengan mewajibkan mereka membawa hasil rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif virus Corona.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan baru-baru ini. Adapun hasil tes PCR itu berlaku untuk rentang waktu 7 hari. Sedangkan rapid test hanya berlaku selama 3 hari setelah hasil pengecekan keluar.

Kini, Irfan mengatakan, tingkat keterisian atau okupansi armadanya tak mencapai 50 persen dari total kapasitas yang disediakan. Belum lagi sejumlah penumpang dengan keperluan khusus pun telah membatalkan rencana penerbangan setelah aturan baru terbit. Meski tak mendetailkan jumlahnya, Irfan mengakui tren pembatalan tiket cukup tinggi.

Setali tiga uang, manajemen Lion Air Group mengeluhkan hal serupa. Penumpang-penumpang burung besi berlogo singa merah itu enggan melanjutkan perjalanan meski telah mengantongi dokumen yang diperlukan sebagai syarat terbang pasca-aturan SIKM muncul.

 

Alasannya bukan lantaran penumpang berkeberatan mengikuti prosedur, melainkan karena sosialisasinya yang dianggap minim dan penerapannya yang dipandang terlalu mendadak. "Banyak calon penumpang tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Danang berkesimpulan, masyarakat masih membutuhkan waktu untuk memahami ketentuan yang disyaratkan pemerintah saat akan melakoni perjalanan khusus. Selain itu, calon penumpang memerlukan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Lion Air akhirnya menghentikan penerbangan rute domestiknya untuk sementara mulai 27 hingga 31 Mei 2020. Selama operasional maskapai dihentikan, Danang menerangkan Lion Air akan lebih dulu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui website dan kantor-kantor cabang.

Sebagai konsekuensi, Lion Air akan mengembalikan biaya tiket bagi calon penumpang yang ingin membatalkan. Maskapai pun menjamin pengembalian tiket berlaku utuh atau 100 persen tanpa potongan. "Mengenai total refund (pengembalian tiket), kini manajemen masih melakukan proses penghitungan," tutur Danang.

Vice Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan aturan PCR dan SIKM oleh Pemda DKI memang menjadi alasan penumpang dari beberapa daerah membatalkan atau menunda penerbangannya. "Tapi keinginan tetap terbang ke DKI Jakarta ada, sehingga mereka saat ini sedang berusaha memenuhi syarat tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, Handy mencatat tren penumpang pasca-Lebaran yang diangkut dari bandara-bandara milik Angkasa Pura I juga belum menunjukkan peningkatan. Kondisi itu diikuti dengan tren pergerakan maskapai yang makin menurun, apalagi setelah Lion Air Group menangguhkan operasionalnya untuk sementara.

Dalam trafik yang terekam oleh perseroan per Kamis, 28 Mei 2020 ini, misalnya, penerbangan menuju Jakarta hanya terdata sebanyak enam perjalanan. Lima penerbangan dilakukan oleh Garuda Indonesia dengan rute Yogyaka-Jakarta, Banjarmasin-Jakarta, Denpasar-Jakarta, Semarang-Jakarta, dan Balikpapan-Jakarta. Adapun satu penerbangan lainnya dijalankan oleh pesawat airfast McDonnell Douglas dengan rute Manado-Jakarta.

Meski demikian, Handy memastikan perseroan tetap mendukung keputusan pemerintah. "Kami mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju dan menyelesaikan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sosialisasi terhadap aturan SIKM semestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun enggan mengomentari lebih lanjut tentang aturan anyar tersebut lantaran menjadi wewenang daerah.

"Karena DKI yang terbitkan aturan, jadi itu ranahnya pemerintah provinsi. Evaluasi, sosialisasi, dilakukan Pemprov," ucap Novie.

Paceklik bisnis penerbangan rupanya tak hanya dirasakan pelaku usaha di dalam negeri. Di dunia internasional, sejumlah entitas mulai menyalakan sirine daruratnya.

Produsen pesawat terbang, Boeing Co, misalnya. Perusahaan tersebut mengumumkan akan melakukan pemangkasan tenaga kerja dalam jumlah besar pada pekan ini. Seperti dilansir Bloomberg, langkah PHK ini diambil untuk memangkas biaya operasional di tengah lesunya industri penerbangan di masa pandemi Covid-19.

Manajemen Boeing telah menyampaikan kepada serikat pekerja bahwa pengumuman tentang PHK akan keluar pada Jumat, 29 Mei 2020. Informasi ini disampaikan oleh SPEEA, serikat pekerja yang mewakili sekitar 18 ribu insinyur di wilayah Puget Sound.

Chief Executive Officer Dave Calhoun bulan lalu telah memperingatkan bahwa Boeing akan memangkas 10 persen tenaga kerjanya atau sekitar 16.000 pegawai. Kebijakan ini harus dilakukan untuk mengecilkan operasi perusahaan karena banyak pelanggan maskapainya berjuang tengah berjuang bertahan hidup.

Menurut Puget Sound Business Journal, Boeing telah menginformasikan kepada serikat pekerja teknik bahwa hantaman pandemi membuat perusahaan akan mengurangi 15 persen karyawan dan memangkas 20 persen pekerja kerah putih di wilayah Seattle dan California Selatan. Sementara itu, pekerjaan di Kanada dan Australia sudah lebih dulu dipangkas.

Senasib, pesaing Boeing, Airbus SE juga telah mempertimbangkan pengurangan pekerjaan. Sebelumnya, pabrik pesawat yang berbasis di Prancis ini telah mengumumkan rencana untuk mengurangi produksi lebih dari 30 persen. (Tempo.co)