Bagaimana PNS Bekerja di Masa New Normal?
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i82067-bagaimana_pns_bekerja_di_masa_new_normal
Pemerintah akan menerapkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) mengikuti tatanan normal baru atau new normal. Sistem tersebut akan dibuat fleksibel mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jun 07, 2020 07:24 Asia/Jakarta
  • New Normal
    New Normal

Pemerintah akan menerapkan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) mengikuti tatanan normal baru atau new normal. Sistem tersebut akan dibuat fleksibel mengikuti kebijakan daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel," ujarnya dilansir dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020). Demikian dilaporkan Detik, sebagaiman hasil pantauan Parstodayid, Ahad (07/06/2020).

PNS Indonesia

Pengaturannya akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang kerja di kantor (work from office/WFO), para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sementara yang kerja dari rumah (work from home/WFH), PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Selain itu PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social atau physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

Dinas Luar Kota

Perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, PNS belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Kendati begitu, Tjahjo menambahkan masing-masing Kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

“Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri. Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.