COVID-19 Paksa Saudi Umumkan Penyelenggaraan Terbatas Ibadah Haji
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i82570-covid_19_paksa_saudi_umumkan_penyelenggaraan_terbatas_ibadah_haji
Arab Saudi pada Senin (22/6/2020) mengumumkan, akan menggelar ibadah haji 2020 dengan kuota jemaah yang sangat terbatas.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jun 23, 2020 06:18 Asia/Jakarta
  • Ibadah haji dan Ka\'bah
    Ibadah haji dan Ka\'bah

Arab Saudi pada Senin (22/6/2020) mengumumkan, akan menggelar ibadah haji 2020 dengan kuota jemaah yang sangat terbatas.

Negara juragan minyak itu menambahkan, hanya para jemaah yang sudah berada di sana yang diizinkan melakukan ibadah haji.

Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang masih melanda Arab Saudi maupun negara-negara lainnya.

Kegiatan ibadah haji yang bakal menyedot jutaan umat Islam ke Arab Saudi jika tetap digelar normal, diprediksi bakal menjadi pemicu lonjakan kasus baru Covid-19.

Corona di Arab Saudi

Oleh karenanya, Arab Saudi memutuskan akan menggelar ibadah haji 2020 secara terbatas, menyusul beberapa negara yang telah membatalkan keberangkatan jemaahnya.

"Diputuskan untuk mengadakan ibadah haji tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas... dengan bangsa-bangsa lain yang berada di kerajaan ini," tulis kantor berita resmi Saudi Press Agency, mengutip Kementerian Haji setempat. Demikian hasil pantauan Parstodayid dari Kompas, Selasa (23/06/2020).

Tanggapan Menag atas Keputusan Saudi

Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang membatasi jumlah jamaah yang boleh mengikuti ibadah haji tahun ini karena alasan keselamatan di tengah wabah COVID-19.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Menag, keselamatan jamaah patut diutamakan di tengah pandemi. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan daripada meraih kemanfaatan. Karena itu, saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," kata Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan terkait haji 1441 Hijriah telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang.

Menurut dia, dalam rilis dijelaskan maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji tapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi.

"Itu pun dalam jumlah terbatas," katanya.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Pembatasan, kata dia, diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan jaga jarak aman yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain (pelayan Dua Tanah Suci) terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," katanya.