Kronologi RUU Haluan Ideologi Pancasila Versi Baleg
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membeberkan runutan bagaimana RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bergulir dan menjadi usulan Badan Legislatif DPR.
Baidowi menjelaskan, mulanya RUU HIP datang dari usulan salah seorang anggota Baleg DPR. Secara kolektif kemudian Baleg mengadopsi rancangan regulasi tersebut menjadi sebuah usulan. Baidowi mengingatkan, Baleg punya lima usulan RUU.
Namun demikian, Awiek, sapaan akrabnya, tidak menyebutkan nama anggota Baleg DPR yang mengusulkan RUU HIP tersebut.
"Itu usulan dari anggota, karena Baleg punya slot lima RUU usul insiatifnya, maka itu diadopsi jadi usul inisiatif Baleg, yang mana diusulkan anggota Baleg juga," tutur Awiek kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/6).
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan mengatakan bahwa RUU HIP diharapkan bisa hadir memperkuat Pancasila, khususnya terkait dengan operasionalisasinya karena Indonesia sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut Awiek, penguatan BPIP perlu dilakukan karena nilai-nilai Pancasila banyak yang tidak sesuai dalam praktik di lapangan. Longgar sejak era Reformasi.
"Operasionalisasi Pancasila itu diperkuat, bukan tafsir terhadap Pancasila. Di antaranya ada lembaga di situ yang namanya BPIP," ucap Awiek.
Awiek menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin otoritas BPIP seperti yang dimiliki Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era Orde Baru. Dengan memiliki sebuah regulasi, menurutnya, BPIP diharapkan akan menjadi sebuah institusi yang lebih baik.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terjadi penambahan-penambahan termasuk poin soal Ekasila dan Trisila. Menyikapi hal tersebut, sejumlah fraksi kemudian memberikan catatan terhadap draf RUU HIP, termasuk PPP yang ingin Pancasila dilihat sebagai satu kesatuan proses baik dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, serta 18 Agustus 1945.
"PPP punya pendapat, PAN punya pendapat, PKS punya pendapat, semua punya pendapat yang pada intinya kita tidak keberatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan catatan [yaitu] catatan dari fraksi-fraksi itu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan," tutur Awiek.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta DPR segera mencabut pembahasan RUU HIP agar penolakan masyarakat tak semakin meluas.
"Cabut secepatnya pembahasan ini sehingga tidak terjadi peristiwa-peristiwa lain di luar itu," ujar Anwar saat dihubungi, Jumat (26/6).
Anwar menuturkan, jika pembahasan soal RUU HIP tak segera dihentikan maka protes dari masyarakat akan terus muncul. Ia khawatir protes itu akan merembet ke persoalan lain yang tak relevan.
"Setop saja pembicaraan RUU HIP. Kalau masih ngotot ya, akan terjadi terus seperti ini. Kita kan ingin negeri ini aman, tentram, damai," katanya.
Ia menegaskan DPR sebagai pengusul merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU tersebut. Anwar meminta agar masyarakat yang memprotes tak disalahkan.
"Jangan yang buat masalah disalahkan. Penyebab masalah itu yang harus dipermasalahkan, kan mereka yang mengusulkan," ucap Anwar.
Demokrat Sebut Fraksi PDIP Inisiator RUU HIP
Anggota Panitia Kerja rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut Fraksi PDIP di DPR RI sebagai inisiator rancangan perundangan itu.
Herman menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan perjalanan RUU HIP dalam webinar yang digelar Partai Demokrat. Herman menjawab pertanyaan moderator Munawar Fuad.
"RUU ini masuk dalan Prolegnas dan prioritas 2020 yang tentu diusulkan, ada inisiatornya kita tidak perlu menyebutkan," kata Herman dalam webinar yang digelar Partai Demokrat, Jumat (26/6).
"Kenapa tidak disebutkan, Mas?" ucap Munawar menyela. "Sudah jadi rahasia umum toh? Fraksi PDI-Perjuangan," tutur Herman.
Selama ini fraksi-fraksi di DPR RI, terutama di Badan Legislasi (Baleg), enggan mengungkap fraksi pengusul RUU HIP. Mereka hanya menyebut RUU HIP adalah inisiatif DPR. (RM)