Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang
Bertempat di Istana Negara Jakarta, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/01/2021).
Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menyampaikan, gerakan ini adalah suatu kolaborasi antara KNEKS, Bank Indonesia serta seluruh stakeholder terkait lainnya.
Menurutnya, “Menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana gerakan itu bisa nyata, bisa dikembangkan di tempat masing-masing, di lembaga-lembaga wakaf, di KNEKS dan seluruh anggota yang lain.”
Wakaf Uang Capai 188 Triliun Pertahun
Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini potensi wakaf sangat besar di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan wakaf uang mencapai Rp 188 triliun.
Dalam pidatonya saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan, "Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita, potensi aset wakaf pertahun mencapai Rp 2000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun." Demikian hasil pantauan Parstodayid dari Liputan6, Senin (25/01/2021)
Dengan potensi yang besar itu, menurut Presiden, Indonesia perlu terobosan-terobosan, utamanya dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah yang dikelola dengan sistem wakaf.
Pemanfaatan aset wakaf juga perlu diperluas. Presiden menyampaikan aset wakaf bisa dikelola untuk tujuan sosial ekonomi yang berdampak signifikan bagi penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial masyarakat.
“Karena itu peluncuran gerakan nasional wakaf uang pada hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan awereness, kepedulian dan literasi masyarakat dalam hal ekonomi syariah, tapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di negara kita,” ujar dia.
Terlebih, lanjut Presiden, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sudah saatnya, Indonesia menjadi contoh praktik wakaf yang transparan, profesional, kredibel dan berdampak produktif bagi kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan potensi wakaf yang bernilai besar di Indonesia belum dimanfaatkan dengan baik sebagai salah satu sarana untuk mendorong pembangunan nasional.
Sebagian besar umat Islam di Indonesia, tambahnya, masih mengenal wakaf properti atau tanah untuk kegiatan sosial peribadatan.
"Pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah dan makam," ujarnya.
Wapres menjelaskan wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ucapnya menjelaskan.
Rp 328 Miliar Dana Wakaf Tunai di Bank
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total wakaf tunai yang sudah terkumpul di bank mencapai Rp 328 miliar hingga per 20 Desember 2020. Sedangkan posisi project based wakaf mencapai Rp 597 miliar.
Menkeu Sri Mulyani yang hadir dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) mengatakan, “Sampai dengan tanggal 20 desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan bank adalah sebesar Rp 328 miliar."
Di sisi lain pihaknya juga mencatat sampai dengan saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar dalam bentuk kas wakaf link sukuk.
Pada tahun ini, kata dia, pemerintah juga terus meningkatkan surat berharga Syariah nasional yang dihubungkan dengan proyek. Di mana tahun ini akan mencapai lebih dari Rp 27 triliun proyek-proyek yang didanai melalui surat berharga syariah negara yang berbasis proyek.
"Ini peningkatan yang luar biasa dari mulai 2013 hanya satu kementerian yang menggunakan SBSN proyek saat ini sudah ada 11 kementerian di dalam penggunaan surat berharga syariah," jelasnya. (Antaranews/Liputan6/Detik)