Melihat Lebih Jauh Badan Riset dan Inovasi Nasional
-
Presiden RI Joko Widodo
Presiden Joko Widodo mengatakan perombakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“BRIN Ini kan amanat dari Undang-Undang” ungkap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Parstodayid, Rabu (28/04/2021)
Presiden menyebut BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (Litbang Kirap) serta invensi dan inovasi nasional.
Presiden Joko Widodo menjelaskan soal maksud dan tujuan dari pemisahan BRIN dari kementerian adalah agar proses penelitian dan pengembangan lebih produktif dan terintegrasi.

Strateginya, lanjut Presiden, adalah membangun pondasinya terlebih dahulu dengan dimulai dari infrastruktur, kemudian sumber daya manusianya.
“Kita bangun pondasinya, infrastrukturnya, lalu SDM dan masuk ke riset, inovasi dan teknologi," kata Presiden.
Ke depan, integrasi yang dilakukan BRIN adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi biang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Mengapa BRIN Harus Segera Direalisasikan?
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan hanya 43,74% dari total anggaran riset yang benar-benar digunakan untuk kegiatan penelitian. Sisanya digunakan untuk hal lain seperti belanja operasional (30,68%), belanja jasa (13,17%), belanja modal (6,65%), serta belanja pendidikan dan pelatihan (5,77%).
KPK juga menemukan berbagai masalah lain seperti penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian yang tidak sesuai aturan, hingga pengendapan dana penelitian.
Berbagai permasalahan tersebut disebabkan oleh tidak jelasnya pengaturan lembaga penelitian di lingkup pemerintah.
Akhirnya, selain berpotensi membuang anggaran, riset yang dijalankan di banyak kementerian menjadi tumpang tindih, tidak terkoordinasi, dan sulit berkembang.
Kehadiran BRIN akan punya peran strategis dalam menyelesaikan masalah ini karena ia bisa menjadi lembaga induk yang mengkoordinasi pelaksanaan riset dari berbagai badan penelitian di berbagai kementerian, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Presiden Jokowi mengatakan, BRIN ke depan akan menjadi tempat mengimplementasikan segala penelitian dan pengembangan teknologi dan inovasi.
Sementara fungsi riset dan teknologi yang dilebur pada Kemendikbud hanya akan mengurusi soal akademis saja.
Menurut rencana, Presiden Jokowi menambahkan anggaran riset dan pengembangan sebesar Rp26 triliun yang ada di kementerian-kementerian akan dijadikan satu ke dalam BRIN, sehingga akan terpusat dan terkonsolidasi di satu lembaga saja.
“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” tutup Presiden.