Kelompok Palestina Kecam Keputusan Australia terkait Hamas
-
Hamas.
Kelompok-kelompok Palestina mengecam keras keputusan bermusuhan yang diambil pemerintah Australia untuk memasukkan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) ke dalam daftar organisasi teroris.
Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada hari Kamis (17/2/2022) mengklaim bahwa Hamas adalah kelompok ekstrimis yang sangat mengganggu. Untuk itu, pembiayaan atau dukungan lain kepada organisasi ini akan dilarang. Menurutnya, Australia menerapkan hukuman 25 tahun bagi yang melanggarnya.
Menurut Pusat Informasi Palestina pada hari Jumat (18/2/2022), Khaled al-Batsh (Khaled al-Batash), anggota biro politik gerakan Jihad Islam Palestina menggambarkan keputusan Australia sebagai kejam dan sejalan dengan tuntutan Zionis untuk mengkriminalisasi perlawanan rakyat Palestina terhadap rezim penjajah.
"Keputusan Australia membuka jalan bagi musuh, Zionis, untuk mengintensifkan agresinya terhadap rakyat Palestina dan selanjutnya melanggar hukum dan perjanjian internasional. Langkah Australia ini menutupi kejahatan Zionis, terutama di Tepi Barat dan lingkungan Sheikh Jarrah di al-Quds," ujarnya.
Komite-komite Perlawanan Rakyat Palestina juga menyebut keputusan Australia sebagai dukungan yang jelas kepada Zionis dan kebijakannya. Mereka menegaskan, pemerintah Australia, yang memiliki sikap anti-Palestina, seharusnya mengejar kejahatan militer Zionis terhadap rakyat Palestina dan pembunuhan yang tak henti-henti yang dilakukan mereka terhadap orang-orang Palestina.
Di sisi lain, Gerakan Mujahidin Palestina mengutuk keputusan pemerintah Australia dan menyebutnya sebagai kelanjutan dari agresi Barat terhadap rakyat Palestina dan kelompok perlawanan. Menurut Gerakan Mujahidin Palestina, keputusan seperti itu akan menutupi kelanjutan kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.
Front Demokratik untuk Pembebasan Palestina juga menyatakan bahwa keputusan Australia yang memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris adalah dukungan yang jelas untuk rezim pendudukan dan konfirmasi atas kejahatan rezim ini terhadap rakyat Palestina.
Partai Rakyat Palestina juga mengecam keputusan Australia dan menyebutnya sebagai kesetiaan yang jelas kepada rezim Zionis dan kebijakan agresifnya.
Kelompok itu menuntut pihak-pihak di Australia untuk menekan pemerintah guna mempertimbangkan kembali keputusan yang bertentangan dengan semua hukum dan perjanjian internasional itu.
Sementara itu, juru bicara Hamas Hazem Qassem sangat mengecam keputusan Australia dan mengatakan bahwa keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi hak warga Palestina untuk melawan pendudukan Israel.
"Hamas adalah gerakan pembebasan nasional yang menentang pendudukan sesuai dengan hukum dan resolusi internasional serta perjanjian kemanusiaan," tegasnya.
Dia menegaskan, mereka yang harus diklasifikasikan sebagai teroris adalah pendudukan Israel yang dengan sengaja menargetkan warga Palestina dan melanggar hukum dan perjanjian internasional dan kemanusiaan.
Langkah anti-Palestina yang diambil Australia dan dukungannya kepada rezim Zionis diambil ketika berita tentang upaya kelompok-kelompok hak asasi manusia untuk mendukung hak-hak warga Palestina dan menekankan bahwa rezim Zionis Israel adalah rezim apartheid, menjadi pemberitaan hangat di media. (RA)