Apr 28, 2023 11:03 Asia/Jakarta
  • Nasser Kanaani, jubir Kemenlu Iran
    Nasser Kanaani, jubir Kemenlu Iran

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Nasser Kanaani merespon statemen intervensif otoritas Jerman terkait perilisan vonis pemimpin kelompok teroris Tondar.

"Kami tidak perlu meminta ijin dari siapa pun dalam melawan terorisme dan menerapkan keadilan terhadap teroris," papar Kanaani.

Humas pengadilan Tehran pada 21 Februari 2023 dalam laporannya menyatakan, setelah penyelidikan selesai, Pengadilan Revolusi Tehran menghukum mati Jamshid Sharmahd, pemimpin kelompok teroris Tondar, atas tuduhan membuat kerusakan di bumi melalui perencanaan dan pengarahan aksi teroris.

Sekaitan dengan ini dan berdasarkan pengumuman Dewan Tinggi Iran pada hari Rabu, vonis hukuman mati terhadap Jamshid Sharmahd, pemimpin kelompok teroris Tondar disahkan Dewan Tinggi Negara berdasarkan paragraf A pasal 469 KUHAP.

Dengan demikian menyusul vonis terhadap Jamshid Sharmahd, menteri luar negeri Jerman mengintervensi urusan internal Iran dan mendukung pemimpin kelompok teroris Tondar dan anti-Revolusi ini.

Nasser Kanaani hari Kamis (27/4/2023) saat merespon pengulangan sikap intervensif sejumlah petinggi Jerman setelah vonis terhadap Jamshid Sharmahd, menjelaskan bahwa Republik Islam Iran tidak akan meminta ijin dari siapa pun untuk melawan terorisme dan menjalankan keadilan terhadap teroris.

Ia mengatakan, pernyataan intervensionis dan otoriter dari beberapa otoritas Jerman mengenai putusan yang dikeluarkan di pengadilan Iran terhadap seorang teroris yang ditandai adalah contoh yang jelas mendukung terorisme dan mencampuri urusan dalam negeri Iran, dan Republik Islam Iran tidak menoleransi intervensi semacam itu.

Menurut laporan FNA, Nasser Kanaani menyebut sikap seperti ini bukan saja sebuah upaya untuk mencegah pelaksanaan keadilan, bahkan akan mendorong teroris dan menyebarkan terorisme di seluruh dunia.

"Diharapkan dari mereka yang mengaku memerangi terorisme, jika mereka tidak bekerja sama dengan Iran untuk menegakkan keadilan terhadap teroris, setidaknya mereka tidak akan menghadiahi teroris pembunuh anak dengan perilaku dan tindakan mereka," ungkap Kanaani.

Jubir Kemenlu Iran dalam hal ini menyebut upaya sabotase dalam menegakkan keadilan terhadap teroris pembantai anak sebagai bukti nyata pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan, pelanggar HAM tidak dapat mengklaim sebagai pembela HAM.

Departemen Luar Negeri Jerman pada 22 Februari 2023 dan menyusul vonis hukuman mati terhadap Jamshid Sharmahd, memanggil kuasa usaha Iran di negara ini dan mengusir dua staf kedubes Iran sebagai protes atas vonis terhadap teroris ini yang juga memiliki kewarganegaraan Jerman. Tentu saja tindakan Jerman tersebut menuai respon dari Iran. (MF)

 

Tags