Intervensi AS di Iran, Contoh Nyata Aksi Destabilisasi dan Provokasi Kekerasan
-
Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk PBB
Pars Today - Republik Islam Iran telah menyatakan protes kerasnya terhadap pernyataan intervensi AS dalam surat kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada hari Jumat, 9 Januari, Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk PBB menyatakan dalam surat kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB, "Republik Islam mengutuk keras perilaku Amerika Serikat yang terus-menerus, ilegal, dan tidak bertanggung jawab dalam koordinasi dengan rezim Zionis Israel untuk mencampuri urusan internal Iran melalui ancaman, hasutan, dan provokasi yang disengaja untuk menciptakan ketidakstabilan dan kekerasan.
Misi Republik Islam Iran untuk PBB juga menulis di akunnya di X, "Rencana jahat pemerintah AS dan rezim Zionis untuk memecah belah Iran dan menciptakan perang saudara akan dinetralisir dengan solidaritas nasional pemerintah dan rakyat Iran, dan aib mereka akan tetap menjadi milik mereka."
Penekanan Iran pada peran langsung dan destruktif Amerika Serikat dan Zionis Israel dalam memicu dan mendorong kerusuhan di Iran dapat dipahami mengingat pendekatan Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam beberapa hari terakhir, Trump berulang kali menyatakan dukungannya kepada para perusuh dan mengancam akan menanggapi dengan keras jika rezim Republik Islam Iran menghadapi mereka.
Tampaknya tujuan utama Trump dalam pernyataan-pernyataannya baru-baru ini yang mengancam Republik Islam Iran adalah untuk memicu kerusuhan dan mendorong kelanjutan protes serta tindakan kekerasan dan destruktif.
Netanyahu juga berulang kali mendukung kerusuhan dan para perusuh di Iran dan telah menghasut rakyat Iran untuk menciptakan kerusuhan. Selain itu, Amichai Eliyahu, Menteri Urusan Bersejarah Rezim Zionis, mengungkapkan dalam sebuah wawancara dengan Radio Militer Rezim Zionis bahwa agen-agen Israel saat ini beroperasi di wilayah Iran.
Ia menyebut operasi rezim Zionis di Iran tahun lalu dan menekankan bahwa aktivitas ini masih berlangsung.
Hal ini berbeda dengan prinsip atau aturan hukum internasional yang mengizinkan negara mana pun untuk menghasut kekerasan, mengacaukan masyarakat, atau merekayasa kekacauan dengan dalih hak asasi manusia atau dengan alasan "melindungi rakyat". Klaim itu jelas merupakan distorsi hukum internasional dan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan paksaan, ancaman, atau kebijakan intervensionis.
Pasal 2, ayat 4 Piagam PBB melarang negara-negara anggota untuk menggunakan kekerasan atau mengancam untuk menggunakan kekerasan dalam hubungan internasional mereka terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun. Pasal 2, ayat 7 juga secara tegas melarang intervensi apa pun dalam hal-hal yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik negara anggota. Kewajiban itu mengikat dan bukan opsional.
Lebih lanjut, hukum internasional menetapkan bahwa tidak ada negara yang boleh campur tangan secara langsung atau tidak langsung dalam urusan internal atau eksternal negara lain, termasuk dengan menghasut, menggunakan kekerasan, atau mengacaukan tatanan konstitusionalnya.
Selain itu, berdasarkan aturan yang mengatur tanggung jawab internasional negara, suatu negara bertanggung jawab secara internasional ketika tindakannya dapat diprediksi dan menyebabkan kerusakan serius.
Ketika pejabat tinggi suatu negara melanggar prinsip dasar non-intervensi dalam urusan internal negara lainnya secara terbuka mendorong kerusuhan, melegitimasi peningkatan kekerasan dan, dengan mengirimkan pesan yang jelas, menyiratkan dukungan asing untuk konfrontasi atau ancaman kekerasan, kerusakan yang dihasilkan bukanlah kebetulan atau tidak disengaja, tetapi disengaja dan dapat diprediksi.
Transformasi protes damai menjadi tindakan kekerasan dan subversif serta penghancuran properti publik secara luas merupakan konsekuensi langsung dan dapat diprediksi dari kebijakan itu, dan tanggung jawab penuh atas hasil dan konsekuensinya terletak, secara eksplisit dan tanpa keraguan, pada Amerika Serikat.
Selama masa jabatan pertama dan kedua kepresidenan Trump, kebijakan "tekanan maksimum" terhadap Iran dinyatakan sebagai strategi utama AS terhadap Iran. Kebijakan ini mencakup penarikan sepihak dari perjanjian nuklir, pemberlakuan sanksi ekonomi paling luas dalam sejarah terhadap Iran, bersamaan dengan perang psikologis yang ekstensif, serta bergabung dengan rezim Zionis dalam aksi militer melawan Iran, dan sekarang secara aktif mengintervensi urusan internal Iran.
Sanksi berat AS terhadap Iran tidak hanya menargetkan ekonomi Iran, tetapi juga memberikan tekanan pada kehidupan sehari-hari masyarakat dan menciptakan konsekuensi sosial yang signifikan. Para analis percaya bahwa tekanan itu secara tidak langsung dapat berkontribusi pada keresahan domestik, karena tekanan ekonomi seringkali menyebabkan ketidakpuasan publik dan meningkatnya ketegangan sosial.
Selain tekanan ekonomi, Trump dan para pejabat pemerintahannya telah berulang kali berbicara secara terbuka tentang mengubah perilaku Iran atau bahkan mengubah struktur politiknya, yang merupakan tanda jelas untuk mendorong ketidakstabilan dan keresahan.
Selain itu, dukungan terbuka beberapa pejabat Amerika terhadap kelompok atau gerakan yang berkonflik dengan rezim Republik Islam Iran dipandang sebagai upaya untuk secara langsung memengaruhi perkembangan internal di Iran dan mendorong tindakan subversif.(sl)