Baghaei: Hukum Internasional Harus Ditegakkan
https://parstoday.ir/id/news/iran-i194808-baghaei_hukum_internasional_harus_ditegakkan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran memperingatkan dalam sebuah pesan: Jika serangan terhadap infrastruktur atau ancaman untuk menyerang infrastruktur menjadi perilaku yang normal dalam hubungan internasional, tidak ada lagi negara yang akan kebal terhadap agresi pihak lain.
(last modified 2026-08-13T07:22:47+00:00 )
Aug 13, 2026 12:38 Asia/Jakarta
  • Baghaei: Hukum Internasional Harus Ditegakkan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran memperingatkan dalam sebuah pesan: Jika serangan terhadap infrastruktur atau ancaman untuk menyerang infrastruktur menjadi perilaku yang normal dalam hubungan internasional, tidak ada lagi negara yang akan kebal terhadap agresi pihak lain.

Menurut laporan Pars Today yang mengutip Kantor Berita IRIB, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmail Baghaei menyampaikan pesan tersebut dalam rangka memperingati 77 tahun pengesahan empat Konvensi Jenewa 1949 mengenai hukum perang (hukum humaniter internasional). Dalam pesannya yang dipublikasikan di platform X, ia menulis:

“12 Agustus merupakan hari peringatan pengesahan empat Konvensi Jenewa pada tahun 1949, yang merumuskan aturan-aturan terpenting dalam hukum perang dan meletakkan prinsip-prinsip fundamental seperti ‘pembedaan’ antara sasaran militer dan sipil, ‘proporsionalitas’, ‘keharusan militer’, serta ‘pencegahan penderitaan dan rasa sakit yang tidak perlu’, dengan tujuan menjadikan manusia lebih beradab dan perang lebih manusiawi.

Baghaei menegaskan: Para pendiri keempat perjanjian tersebut tentu tidak pernah membayangkan bahwa pada tahun 2026, 77 tahun setelah dokumen-dokumen ini disahkan, Amerika Serikat—sebagai negara tempat berkedudukannya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan anggota tetap Dewan Keamanan PBB—akan berulang kali mengancam untuk menyerang infrastruktur, jembatan, dan pembangkit listrik suatu negara, dan bahkan dalam praktiknya melakukan kejahatan semacam itu!

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan: Masyarakat internasional, negara-negara pihak Konvensi Jenewa, dan pemerintah Swiss sebagai depositari konvensi-konvensi tersebut, tidak dapat bersikap acuh terhadap pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan secara terang-terangan merupakan kejahatan perang. Pasal pertama yang sama dari keempat Konvensi Jenewa tidak sekadar mewajibkan negara-negara untuk mematuhi dokumen-dokumen tersebut, tetapi juga mengharuskan mereka untuk “memastikan penghormatan terhadap ketentuan-ketentuan konvensi.”

Diam terhadap ancaman terbuka terhadap sasaran-sasaran sipil bukan sekadar bentuk pasivitas politik; hal itu merupakan pelemahan terhadap salah satu pencapaian paling mendasar umat manusia dalam peradaban dan hukum internasional setelah Perang Dunia II.

Dalam pesan tersebut disebutkan:

“Di mana pun hukum memilih diam di hadapan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya sebuah jembatan atau pembangkit listrik; yang runtuh adalah kepercayaan umat manusia terhadap kemungkinan tegaknya supremasi hukum dalam hubungan internasional.”

Baghaei menegaskan: Jika serangan terhadap infrastruktur sipil atau ancaman untuk menyerangnya menjadi perilaku yang lazim dalam hubungan internasional, tidak ada lagi negara yang dapat merasa yakin bahwa rumah sakit, jaringan listrik, jembatan, fasilitas air, atau urat nadi vital lainnya akan terlindungi dari agresi pihak lain.

“Proses ini bukan semata-mata ancaman terhadap satu negara; ini merupakan kemunduran bagi keseluruhan sistem hukum yang telah dibangun umat manusia dalam perjalanan menuju peradaban dan pengendalian kekerasan.”