Iran: Kapal Pelanggar di Hormuz Akan Disita dan Dirampas
https://parstoday.ir/id/news/iran-i195488-iran_kapal_pelanggar_di_hormuz_akan_disita_dan_dirampas
Pars Today – Lembaga Pengelolaan Perairan Teluk Persia (PGSA), otoritas resmi yang mewakili Republik Islam Iran untuk mengeluarkan izin dan mengatur lalu lintas maritim melalui Selat Hormuz, mengumumkan bahwa kapal-kapal yang melanggar pengaturan yang diumumkan Iran untuk lalu lintas di perairan ini akan menghadapi denda, penyitaan, atau bahkan perampasan pada perjalanan berikutnya.
(last modified 2026-08-24T07:07:12+00:00 )
Aug 24, 2026 12:41 Asia/Jakarta
  • Lembaga Pengelolaan Perairan Teluk Persia (PGSA)
    Lembaga Pengelolaan Perairan Teluk Persia (PGSA)

Pars Today – Lembaga Pengelolaan Perairan Teluk Persia (PGSA), otoritas resmi yang mewakili Republik Islam Iran untuk mengeluarkan izin dan mengatur lalu lintas maritim melalui Selat Hormuz, mengumumkan bahwa kapal-kapal yang melanggar pengaturan yang diumumkan Iran untuk lalu lintas di perairan ini akan menghadapi denda, penyitaan, atau bahkan perampasan pada perjalanan berikutnya.

Melaporkan Pars Today dari IRIB, Senin, 24 Agustus 2026, berdasarkan pengumuman PGSA, pemilik kargo di tempat asal atau tujuan di Teluk Persia harus memeriksa daftar kapal pelanggar terbaru sebelum menyewa kapal untuk mencegah kerja sama dengan kapal-kapal yang terkena pembatasan.

Diumumkan juga bahwa kapal-kapal yang bekerja sama melalui transfer kapal-ke-kapal, transshipment, dan metode lain dengan kapal-kapal yang terdaftar dalam daftar pelanggar juga akan ditambahkan ke daftar ini.

PGSA menekankan bahwa kepatuhan terhadap pengaturan yang diumumkan untuk transit melalui Selat Hormuz adalah wajib, dan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menyebabkan pembatasan lebih lanjut bagi kapal-kapal yang melanggar.

Lembaga ini mengumumkan, "Untuk menghindari kemungkinan masalah, pemilik kargo di tujuan atau asal di Teluk Persia harus memeriksa daftar kapal pelanggar terbaru di pgsa.ir/non-compliant-… sebelum menyewa kapal."

"Iran, melalui Lembaga Pengelolaan Perairan Teluk Persia, memperingatkan bahwa kapal-kapal yang melanggar pengaturan lalu lintas yang ditetapkan untuk Selat Hormuz akan menghadapi denda, penyitaan, atau perampasan pada perjalanan berikutnya. Pemilik kargo di Teluk Persia diwajibkan untuk memeriksa daftar kapal pelanggar sebelum menyewa kapal untuk menghindari kerja sama dengan kapal-kapal yang terkena pembatasan."(Sail)