Laporan Khusus Pemilu Parlemen Iran (6)
-
Proses pendaftaran para kandidat pemilu parlemen Iran.
Pemilu merupakan manifestasi dari demokrasi religius dan bentuk partisipasi rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri.
Berdasarkan Pasal VI Konstitusi Iran, urusan negara harus diatur oleh lembaga-lembaga publik. Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayid Ali Khamenei juga menekankan hal ini yaitu pemilu untuk mewujudkan partisipasi rakyat dan kebebasan politik.
Mengikuti perintah menteri dalam negeri Iran kepada para kepala kantor Komisi Pemilihan Umum di seluruh negeri, pendaftaran kandidat untuk pemilu periode ke-11 parlemen telah dibuka untuk memilih 290 legislator.
Para kandidat harus menyiapkan dokumen lengkap dan mendaftarkan dirinya ke kantor-kantor urusan pemilu, yang bertempat di kantor gubernur di seluruh Iran atau gedung Kementerian Dalam Negeri.
Ini adalah tahapan pertama yang harus dilakukan kandidat untuk bersaing dalam pemilu. Namun, tahapan terpenting adalah menunggu pengumuman hasil seleksi bakal calon yang dilakukan oleh Dewan Garda Konstitusi Iran.
Selain pelaksanaan pemilu periode ke-11 parlemen, pendaftaran kandidat pemilu sela Dewan Ahli Kepemimpinan (Majles-e Khobregan-e Rahbari) di lima provinsi Qum, Tehran, Khorasan Razavi, Khorasan Utara, dan Fars telah dibuka untuk memilih delapan perwakilan.
Berdasarkan undang-undang pemilu, proses pemeriksaan dan verifikasi kelayakan calon langsung dimulai setelah pendaftaran dan kegiatan ini berlanjut sampai 10 hari sebelum pemilu berlangsung. Kelayakan kandidat akan diperiksa oleh tim pengawas Dewan Garda Konstitusi dan hasilnya diumumkan ke publik.
Setelah tahapan ini, para kandidat akan memulai kegiatan kampanye dan di sini, partai politik dan kelompok-kelompok politik – sebagai penanggung jawab utama kegiatan kampanye – memainkan peran penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Saat ini 116 partai politik, baik di tingkat nasional maupun provinsi, diakui kegiatan mereka dalam pemilu. Namun, ada tiga kekuatan utama di antara partai-partai tersebut yaitu kubu konservatif, reformis, dan independen.
Lembaga-lembaga pemilu membuka ruang untuk keterlibatan semua kandidat dengan spektrum politik yang berbeda, karena kehadiran ini akan meramaikan pesta demokrasi.
Anggota Fraksi Harapan, Ahmad Mazani percaya bahwa setelah 40 tahun usia Revolusi Islam dan pengalaman 10 periode parlemen, 12 periode pemerintah, dan lima periode dewan-dewan kota, kita sudah seharusnya menempatkan partai dalam arti yang sebenarnya dalam ranah demokrasi dan pemilu serta mencari posisi yang tepat untuknya. Untuk itu, kita harus merevisi undang-undang pemilu.
RUU komprehensif sistem pemilu yang diajukan Kementerian Dalam Negeri, mengusulkan agar partai-partai politik dapat melakukan seleksi dan verifikasi para kandidat untuk pemilu parlemen.
Di setiap periode pemilu parlemen Iran, para kandidat dari berbagai spektrum politik dan partai-partai politik bertarung ketat untuk memperebutkan kursi parlemen. Mereka bersaing merebut hati masyarakat dan peluang besar dimiliki oleh petahana yang memiliki kinerja bagus pada periode sebelumnya.
Mundurnya Ali Larijani, ketua parlemen Iran selama tiga periode, mengejutkan banyak pihak dan mengundang beragam komentar dari kubu reformis dan konservatif. Warga jagad maya dan media menduga bahwa Larijani sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu presiden Iran tahun 2021. (RM)