Buntut Kasus Korupsi 1MDB, Bankir Goldman Sachs Dipenjara 30 Tahun
Roger Ng, menjadi satu-satunya Bankir Goldman Sachs yang diadili atas kasus korupsi 1MDB Malaysia.
Pria berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas perannya dalam penjarahan besar-besaran dana Malaysia.
Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (12/4/2022), Roger Ng dihukum atas ketiga tuduhan dalam kasus tersebut, termasuk berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dan terlibat dalam pencucian uang.
Roger Ng kini terancam hukuman penjara hingga 30 tahun. Putusan itu muncul setelah pengadilan federal yang berjalan selama delapan minggu di Brooklyn, New York, menampilkan pengakuan mengejutkan dari bos Roger Ng pada saat itu, Tim Leissner.
Leissner, yang mengaku bersalah, adalah saksi kunci terhadap mantan bankir Goldman Sachs Group Inc.
Di pengadilan, Leissner mengaku menceritakan kebohongan pribadi dan profesional dalam perampokan bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Bhd., di mana Goldman Sachs mengatur trio kesepakatan obligasi.
Ini menjadi kemenangan yang diraih dengan penuh tantangan bagi AS terkait penipuan seputar dana kekayaan negara Malaysia.
Sebagai informasi, 1Malaysia Development Bhd awalnya dibentuk untuk membantu rakyat dan ekonomi Malaysia. Tetapi dananya malah dialihkan ke kantong pejabat pemerintah, bankir, dan perantara dengan perkiraan kerugian negara sebesar USD 2,7 miliar dollar AS atau setara Rp 38,8 triliun.
Sementara itu, terduga dalang skema penipuan ini yakni Jho Low, masih berstatus buron.
Menurut AS, Jho Low menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan bisnis untuk Goldman - dan menyabet uang USD 1,42 miliar (Rp 20.4 triliun) untuk dirinya sendiri.
Hasil dari penipuan tersebut ia gunakan untuk membeli barang-barang mewah termasuk kapal pesiar super senilai USD 200 juta, dan untuk membiayai film The Wolf of Wall Street.(PH)