Pria Pengancam Bom di Malaysia Airlines Dituntut 10 Tahun Penjara
Polisi Australia pada Selasa (15/8) menuntut seorang pria setelah diduga mengaku membawa bahan peledak dalam penerbangan Malaysia Airlines dari Sydney ke Kuala Lumpur yang memaksanya untuk kembali ke Sydney.
Reuters melaporkan, pria berumur 45 tahun, dituntut karena membuat pernyataan palsu mengenai ancaman untuk merusak pesawat dan tidak menuruti instruksi keselamatan awak kabin, kata Polisi Federal Australia dalam pernyataannya.
Pelanggaran itu terancam oleh hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 15.000 dolar Australia.
Penerbangan MH122 meninggalkan Sydney pada Senin sore menuju Malaysia dan kembali ke Sydney sekitar tiga jam kemudian setelah penumpang "diduga menjadi gangguan" di penerbangan itu, kata polisi.
Penumpang dan awak pesawat dievakuasi dari pesawat segera setelah dinyatakan aman dan pria tersebut ditahan tanpa insiden. Dia dijadwalkan untuk hadir di persidangan pada Selasa.
Polisi tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan pria tersebut meski menyatakan ia merupakan warga kota Canberra.
Sebanyak 32 penerbangan domestik dibatalkan dan penerbangan domestik lain ditunda hingga 90 menit akibat insiden itu, kata Bandara Sydney. Namun tidak ada pembatalan penerbangan internasional.(PH)