Malaysia Kurangi Masa Hukuman Najib Razak, Kini Jadi 6 Tahun Penjara
(last modified Sat, 03 Feb 2024 08:13:25 GMT )
Feb 03, 2024 15:13 Asia/Jakarta
  • Mantan perdana menteri Malaysia Najib Tun Razak
    Mantan perdana menteri Malaysia Najib Tun Razak

Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Najib juga ikut dipangkas lebih dari separuhnya, menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

Seperti dilansir The Star, Jumat (2/2/2024), Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (2/2) waktu setempat, menyatakan bahwa masa hukuman Najib dikurangi dari tadinya 12 tahun penjara, menjadi 6 tahun penjara.

"Diberikan pengurangan 50 persen untuk hukuman dan denda yang harus dibayar," sebut Sekretariat Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataannya.

Menurut pernyataan itu, Najib akan bisa dibebaskan pada 23 Agustus 2028, dengan besaran hukuman denda yang dijatuhkan terhadapnya juga dikurangi, dari tadinya 210 juta Ringgit (Rp 695,5 miliar) menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

"Namun, jika denda tidak dibayarkan, maka masa hukuman setahun penjara akan ditambahkan dan tanggal pembebasannya menjadi 23 Agustus 2029," demikian pernyataan Sekretariat Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia.

Pernyataan itu dirilis setelah digelar rapat oleh Dewan Pemberian Pengampunan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya pada Senin (29/1) waktu setempat untuk membahas lima permohonan pengampunan yang diajukan para narapidana, termasuk oleh Najib.

"Sebanyak lima permohonan pengampunan dipertimbangkan oleh dewan yang diketuai oleh Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," jelas pernyataan tersebut.

Najib sedang menjalani masa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurut laporan Reuters, Najib mulai menjalani masa hukumannya pada Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus itu, Najib dinyatakan bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang terkait dana 42 juta Ringgit yang diselewengkan dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Dia juga dijatuhi hukuman denda 210 juta Ringgit oleh penngadilan.

Mantan PM Malaysia itu juga masih diadili terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga memberikan keuntungan finansial sebesar 2,28 miliar Ringgit, yang diyakini merupakan dana 1MDB. (detiknews)