Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariah di Negara Bagian Kelantan
(last modified Sat, 10 Feb 2024 06:17:50 GMT )
Feb 10, 2024 13:17 Asia/Jakarta
  • Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariah di Negara Bagian Kelantan

Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan belasan hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan sebagai inkonstitusional.

CNN melaporkan, pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan orang, dalam keputusannya menyatakan 16 undang-undang dalam hukum pidana syariah Kelantan batal dan tidak sah.

Belasan UU itu termasuk ketentuan yang mengkriminalisasi kasus sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, hingga penodaan tempat ibadah.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan negara bagian Kelantan tidak memiliki kewenangan untuk membuat UU tersebut, karena berada di bawah wewenang parlemen.

"Inti dari ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal, hanya dapat dibuat oleh parlemen," kata Tengku Maimun Tuan Mat.

Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur yakni hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang sejalan dengan hukum sekuler.

Hukum Islam diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sementara hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia.

Negara bagian Kelantan diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganut hukum Islam ketat.

Putusan terbaru ini memicu kritik dari sebagian kalangan Muslim yang khawatir putusan tersebut bisa melemahkan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia. Namun Hakim Tengku Maimun memastikan putusan ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di negara itu.

Setelah keputusan tersebut, Menteri Agama Mohd Na'im Mokhtar mengatakan otoritas Islam di pemerintah akan mengambil langkah segera untuk memperkuat pengadilan syariah.

Dia juga menambahkan bahwa peradilan Islam tetap dilindungi oleh konstitusi federal.(PH)