Malaysia Minta Masyarakat Internasional Lawan Israel
-
Bendera Malaysia
Malaysia menuntut langkah segera masyarakat internasional melawan undang-undang rasis yang diratifikasi parlemen Zionis (Knesset) terkait pembentukan Negara Yahudi di bumi Palestina.
Departemen Luar Negeri Malaysia Senin (23/7) di statemennya seraya mengutuk undang-undang Negara Yahudi yang diratifikasi Knesset baru-baru ini menyatakan, masyarakat internasional harus segera meminta Israel mengakhiri undang-undang dan kebijakan rasis serta represifnya terhadap bangsa Palestina. Demikian dilaporkan IRNA.
Di statemen ini ditekankan, pengesahan UU pembentukan Negara Yahudi akan memperumit dan melemahkan upaya untuk meraih sebuah resolusi komprehensif dan sempurna terkait isu Palestina.
Deplu Malaysia di statemennya menjelaskan, undang-undang yang menyebutkan bumi Palestina hanya sebuah negara bagi Zionis adalah diskriminatif dan Malaysia konsisten dengan sikapnya mendukung hak-hal legal rakyat Palestina sebagai sebuah negara independen dengan ibukota al-Quds.
Parlemen Israel hari Kamis (19/7) meratifikasi undang-undang rasis Negara Yahudi. UU rasis ini menuai kecaman luas dari pemerintah dan rakyat berbagai negara. (MF)