Malaysia akan Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional
Malaysia mengumumkan akan keluar dari ratifikasi Statuta Roma, hal itu berarti Malaysia akan keluar dari keanggotaan di Mahkamah Kriminal Internasional, ICC.
Sebagaimana dikutip dari iNews (5/4/2019), Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyebut adanya kebingungan politik dalam Statuta Roma sebagai alasan keluarnya negara itu dari ICC.
"Tampaknya ada banyak kebingungan tentang Statuta Roma, jadi kami tidak akan menyetujui. Ini bukan karena kami menentangnya, tetapi karena kebingungan politik tentang apa yang ditimbulkan, disebabkan oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi," kata Mahathir, dikutip dari The Star.
Sebelumnya pada 4 Maret 2019, Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah menandatangani Instrument of Accession Statuta Roma.
Statuta Roma merupakan perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC. Institusi yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, itu berhak mengadili empat jenis kejahatan, yakni genosida atau pembantaian etnis, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. (HS)