35 Aktivis Perempuan Saudi Dijatuhi Hukuman Penjara 11 Tahun
Sumber organisasi hak asasi manusia internasional mengumumkan putusan pengadilan Arab Saudi yang menjatuhi hukuman penjara terhadap 35 aktivis perempuan.
Hak asasi manusia tidak memiliki tempat bagi pemerintah Arab Saudi, karena mereka kehilangan hak yang paling dasar seperti kebebasan berbicara dan hak politik.
Televisi Al-Alam hari Kamis (5/1/2023) melaporkan 35 aktivis perempuan Saudi, yang namanya tidak disebutkan, dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara dalam tindakan yang tidak adil yang dikeluarkan pengadilan Arab Saudi.
Rezim Al-Saud telah mengintensifkan penerbitan hukuman kejam terhadap aktivis perempuan Saudi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2022, kejahatan terbesar dalam sejarah Arab Saudi terjadi dan banyak hukuman mati dijatuhkan selama satu abad terakhir.
Belum lama ini, Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa-Saudi dalam laporan tahunannya tentang hak asasi manusia, mengumumkan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut di Arab Saudi, dan memperingatkan akan terjadinya kejahatan yang lebih keji di tahun mendatang.(PH)