PBB Memperingatkan Legalisasi Pembangunan Distrik Zionis
(last modified Fri, 09 Dec 2016 07:56:57 GMT )
Des 09, 2016 14:56 Asia/Jakarta
  • PBB Memperingatkan Legalisasi Pembangunan Distrik Zionis

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengecam Rancangan Undang-Undang baru Israel untuk melegalkan pembangunan distrik Zionis di Tepi Barat dan menilai hal itu melanggar hukum internasional.

"Saya mendesak parlemen Israel untuk mempertimbangkan kembali dukungan mereka terhadap RUU itu, karena jika diberlakukan, ia akan memiliki dampak yang luas dan serius bagi rezim Zionis di seluruh dunia," kata Zeid Ra'ad Al Hussein, seperti dilansir AFP, Kamis (8/12/2016).

Sedikitnya 400.000 pemukim Zionis saat ini tinggal di Tepi Barat, termasuk timur Baitul Maqdis yang dianeksasi, bersama dengan 2,6 juta warga Palestina yang menetap di daerah itu.

Menurut Zeid Al Hussein, RUU itu akan memungkinkan perampasan tanah milik pribadi warga Palestina untuk pembangunan distrik Zionis tanpa persetujuan pemilik. "Undang-undang ini melanggar hukum internasional," tegasnya.

"Israel sebagai kekuatan pendudukan, harus menghormati milik pribadi warga Palestina, terlepas dari apakah ada atau tidaknya kompensasi," tandasnya.

Zeid Al Hussein lebih lanjut mengatakan, semua distrik Zionis baik yang dibangun atas persetujuan Israel atau tidak, adalah ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan salah satu kendala utama untuk perdamaian.

Masyarakat internasional memperingatkan bahwa pembangunan distrik Zionis akan merampas kemungkinan solusi dua negara di kawasan. Mereka menganggap distrik Zionis melanggar hukum internasional dan menghalangi terciptanya perdamaian. (RM)

Tags