Politisasi Agama, Titik Persamaan Arab Saudi dan Israel
Salah satu titik persamaan antara rezim Al Saud dan rezim Zionis Israel adalah politisasi agama, kewajiban agama dan tempat-tempat peribadatan.
Dr. Ali Bin Samikh Al Marri, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Qatar, NHRC mengatakan, komisi ini menerima banyak pengaduan dari warga Qatar tentang pelarangan masuk warga negara ini ke Masjidil Haram, oleh pemerintah Arab Saudi dan permintaan agar mereka segera meninggalkan Saudi. Di tempat lain, Departemen Wakaf Baitul Maqdis, Palestina mengumumkan, militer Israel tidak mengizinkan warga Palestina untuk melaksanakan shalat di Masjid Al Aqsa atau mengusir mereka dari masjid itu.
Rezim Al Saud yang memegang tampuk kekuasaan di Arab Saudi saat ini menyebut dirinya Khadimul Haramain (pelayan dua tempat suci Mekah dan Madinah). Pada saat yang sama rezim Al Saud tidak pernah berhenti mempolitisasi posisi keagamaan tersebut. Al Saud dalam praktik membuktikan bahwa setiap kali terlibat konflik dan perseteruan dengan negara lain, maka ia akan melarang warga negara itu berhaji atau melakukan ritual keagamaan lain di Tanah Suci.
Pemerintah Saudi selama beberapa tahun terakhir melarang jemaah haji Iran, Suriah, Yaman dan yang terbaru Qatar untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah Riyadh memutuskan hubungan diplomatik dengan Tehran pada akhir tahun 2015 lalu, warga Iran dilarang menunaikan ibadah haji untuk tahun 2016 karena adanya pemutusan hubungan tersebut.
Sekarang rezim Al Saud juga melarang warga Qatar memasuki Masjidil Haram dengan dalih pemutusan hubungan dengan negara itu karena ketegangan dan konflik dua pihak. Langkah ini sekali lagi membuktikan bahwa haji adalah ritual politik bukan ritual keagamaan di mata rezim Al Saud.
Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan PressTV pada Juni 2016, 68 persen responden atau 2.353 orang menyatakan bahwa rezim Al Saud menggunakan haji sebagai alat politik. Sebagian besar responden jajak pendapat ini berasal dari Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.
Padahal sebagaimana diketahui, haji adalah kewajiban syariat bagi seluruh Muslimin dan letak geografis kota suci Mekah dan Madinah yang ada di wilayah Saudi, tidak menciptakan hak kepemilikan bagi Al Saud dan hak menentukan siapa saja yang boleh atau tidak boleh menjalankan kewajiban agama ini.
Sayid Hossein Taher Mashhadi, salah satu anggota Komisi Pertahanan dan Kebijakan Luar Negeri, Senat Pakistan pada Juni 2016 dalam wawancara dengan IRNA mengakui bahwa Saudi menggunakan haji sebagai senjata politik. Haji, katanya, bukan masalah politik tapi sebuah komitmen keagamaan dan hak setiap Muslim dari negara manapun untuk melaksanakannya.
Poin pentingnya adalah, politisasi dan diskriminasi dalam agama serta dalam menjalankan kewajiban agama, merupakan titik persamaan antara Saudi dan Israel. Meski Masjid Al Aqsa merupakan salah satu simbol identitas Muslimin Palestina dan dunia, namun Israel selalu melarang warga Palestina memasuki tempat suci itu.
Pemerintah Saudi dan rezim Zionis terbukti selalu mempolitisasi agama, kewajiban agama dan simbol-simbol keagamaan untuk meraih kepentingan-kepentingan politiknya, padahal kebebasan beragama dan menjalankannya adalah salah satu hak universal setiap manusia dan tidak bisa dilanggar yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia. (HS)