Qatar Revisi Undang-Undang Anti-Terorismenya
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i41418-qatar_revisi_undang_undang_anti_terorismenya
Pemerintah Qatar mengkonfirmasikan merevesi undang-undang pemberantasan terorisme yang juga telah ditandatangani oleh Syeikh Tamim bin Hamad al-Thani, Emir Qatar.
(last modified 2026-04-16T09:59:01+00:00 )
Jul 21, 2017 15:08 Asia/Jakarta
  • Emir Qatar
    Emir Qatar

Pemerintah Qatar mengkonfirmasikan merevesi undang-undang pemberantasan terorisme yang juga telah ditandatangani oleh Syeikh Tamim bin Hamad al-Thani, Emir Qatar.

Menurut laporan kantor berita Qatar, undang-undnag tersebut telah ditandatangani oleh Emir Qatar.

Undang-undang baru itu akan menggantikan undang-undang tahun 2004, dan disebutkan dua list nasional soal lembaga dan oknum teroris, serta langkah-langkah penting untuk menetapkan pihak-pihak sebagai teroris.

Namun tidak disebutkan definisi terorisme dalam undang-undang baru ini.  

Undang-undang pemberantasan terorisme Qatar merupakan salah satu isu paling kontroversial yang menimbulkan krisis antara Qatar dan sejumlah negara tetangga.

Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir, pada 5 Juli memutus hubungan diplomatik mereka dengan Qatar dengan alasan dukungan Doha terhadap terorisme. Qatar menolak tuduhan tersebut.(MZ)