Qatar Revisi Undang-Undang Anti-Terorismenya
-
Emir Qatar
Pemerintah Qatar mengkonfirmasikan merevesi undang-undang pemberantasan terorisme yang juga telah ditandatangani oleh Syeikh Tamim bin Hamad al-Thani, Emir Qatar.
Menurut laporan kantor berita Qatar, undang-undnag tersebut telah ditandatangani oleh Emir Qatar.
Undang-undang baru itu akan menggantikan undang-undang tahun 2004, dan disebutkan dua list nasional soal lembaga dan oknum teroris, serta langkah-langkah penting untuk menetapkan pihak-pihak sebagai teroris.
Namun tidak disebutkan definisi terorisme dalam undang-undang baru ini.
Undang-undang pemberantasan terorisme Qatar merupakan salah satu isu paling kontroversial yang menimbulkan krisis antara Qatar dan sejumlah negara tetangga.
Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir, pada 5 Juli memutus hubungan diplomatik mereka dengan Qatar dengan alasan dukungan Doha terhadap terorisme. Qatar menolak tuduhan tersebut.(MZ)