Qatar Adukan UEA ke ICJ
-
Qatar
Qatar menyampaikan pengaduannya terhadap Uni Emirat Arab (UEA) kepada pengadilan internasional, ICJ ( International Court of Justice) pada hari Rabu (27/6/2018) dan menuding UEA telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Seperti dilansir Alalam, menurut rencana, pengadunan Qatar tersebut akan dibahas di ICJ dalam sidang selama tiga hari dan para hakim akan mendengar argumen para pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Doha, sementara UEA akan menjawabnya pada hari Kamis.
Disebutkan bahwa UEA telah menerapkan serangkaian langkah diskriminatif terhadap warga Qatar berdasarkan kebangsaan mereka.
Pengadulan Qatar juga didasarkan pada konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras yang disahakan pada tahun 1965.

Pengaduan Qatar dilakukan setelah selama setahun terakhir, Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutus hubungan diplomatik dengan Doha karena dianggap tidak sejalan dengan kebijakan keempat negara itu.
Selain memutus hubungan diplomatik, Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir juga memblokade Qatar dari darat, laut dan udara. (RA)