Menlu Palestina: AS tak Bisa Lari dari Kejaran Hukum ICJ
-
Riad Maliki
Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Maliki mengatakan, keluarnya pemerintah Amerika Serikat dari Protokol tambahan konvensi Wina tidak akan membuat negara ini kebal hukum dan bisa lolos dari kejaran hukum Mahkamah Internasional, ICJ.
IRIB melaporkan, Kemenlu Palestina, Jumat (5/10/2018) menegaskan, pemerintah Palestina berusaha merebut haknya terkait pemindahan ilegal kedutaan besar Amerika dari Tel Aviv ke Al Quds melalui jalur hukum dan dengan bersandar pada ketentuan Mahkamah Internasional, ICJ.
Menlu Palestina menambahkan, pemerintah Amerika berusaha merusak sistem global dengan melanjutkan dukungan atas rencana rezim Zionis Israel dan memusuhi Palestina.
Panasihat keamanan nasional Gedung Putih, John Bolton, Kamis (4/10) mengumumkan keluarnya Amerika dari protokol tambahan konvensi Wina terkait penyelesaian konflik sehingga Palestina tidak bisa menggugat Washington di Mahkamah Internasional.
Menurut keterangan Mahkamah Internasional, Otorita Ramallah Palestina mengajukan gugatan atas Amerika karena telah memindahkan kedubesnya secara ilegal dari Tel Aviv ke Al Quds. (HS)