Parlemen Irak Sahkan UU Pemilu Baru
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i76902-parlemen_irak_sahkan_uu_pemilu_baru
Parlemen Irak mengesahkan undang-undang pemilu yang baru pada Selasa malam.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Des 25, 2019 09:08 Asia/Jakarta
  • Parlemen Irak
    Parlemen Irak

Parlemen Irak mengesahkan undang-undang pemilu yang baru pada Selasa malam.

Undang-undang pemilu Irak yang baru berisi 50 pasal, dengan 14 pasal telah disahkan dalam sidang parlemen Irak pada 19 Desember lalu, sedangkan 36 lainnya berhasil disahkan kemarin.

Salah satu perubahan besar dalam aturan pemilu mengenai mekanisme pemilihan dari pendekatan berbasis daftar menjadi pendekatan individu.

Dengan demikian, pemilih akan menentukan setiap kandidat yang dipilihnya, daripada daftar partai yang disusun partai sebelumnya.

Setiap kandidat maju sebagai calon secara individual, dan pemenangnya adalah yang meraih jumlah suara terbanyak.

Berdasarkan undang-undang pemilu Irak yang baru, daerah pemilihan juga dibagi menurut provinsi, dan jika jumlah penduduk setiap kota kurang dari seratus ribu orang, maka kota itu bergabung dengan kota terdekat untuk membentuk daerah pemilihan.

Reformasi undang-undang pemilu Irak adalah salah satu tuntutan para pemrotes Irak.

Beberapa provinsi Irak dilanda unjuk rasa selama beberapa bulan terakhir yang memprotes situasi layanan publik yang tidak memadai, kurangnya kesempatan kerja dan korupsi yang merebak. Tetapi protes massa telah berubah menjadi kekerasan yang menelan korban tewas dan terluka.(PH)