Jalan Terjal Pemilu Legislatif Dini Irak
Perdana Menteri Irak, Mustafa al-Kadhimi telah menetapkan 6 Juni 2021 sebagai hari penyelenggaraan pemilu parlemen dini.
Salah satu prioritas utama Mustafa al-Kadhimi setelah menjabat sebagai perdana menteri Irak adalah mengadakan pemilihan umum parlemen dini. Pemilu parlemen Irak terakhir diadakan pada Mei 2018, tetapi demonstrasi anti-pemerintah yang dimulai pada Oktober 2019 menyebabkan pengunduran diri Adel Abdul Mahdi pada 1 Desember 2019. Pemerintahan Al-Kadhimi saat ini menjadi pemerintahan sementara yang harus membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu dini dan pembentukan pemerintahan permanen.
Penetapan waktu penyelenggaraan pemilu disambut dengan berbagai reaksi di dalam negeri Irak sendiri. Ketua parlemen Irak, Mohammed al-Halbousi menyampaikan reaksi keras terhadap keputusan tersebut, dan menyerukan pemilihan diadakan sebelum 6 Juni 2021.
"Reaksi ini menunjukkan bahwa al-Halbousi tidak puas dengan keputusan al-Kadhimi mengenai menetapkan hari penyelenggaraan pemilu," kata politisi Kurdi Irak, Majid Shangali menyikapi statemen al-Halbousi.
Tampaknya, reaksi al-Halbousi terhadap al-Kadhimi sebagai upaya untuk menekan parlemen Irak. Berdasarkan pasal 64 undang-undang dasar Irak, parlemen bisa dibubarkan oleh mayoritas mutlak anggotanya, atas permintaan sepertiga dari anggota atau atas permintaan Perdana Menteri, dengan persetujuan Presiden. Oleh karena itu, jika pemilu diadakan pada 6 Juni 2021, maka parlemen harus dibubarkan sebelum 6 Juni.
Tanggapan lain terhadap keputusan baru Al Kadhimi mengenai penetapan waktu penyelenggaraan pemilu parlemen dalam bentuk reaksi beragam. Secara umum berbagai kelompok dan tokoh politik Irak menyambut penyelenggaraan pemilu legislatif, tanpa mengkritik waktunya. Tetapi beberapa individu dan kelompok memprotes keputusan tersebut dan menyerukan pemilihan diadakan sebelum 6 Juni 2021. Dalam hal ini, Adnan Nihan, ketua fraksi Al-Sadatun mengatakan bahwa pemilu legislatif dini bisa digelar April 2021 yang menurutnya lebih tepat, daripada mengadakannya pada bulan Juni, karena Irak sekarang diperintah oleh pemerintah sementara.
Masalah ketiga menyangkut pasal 64 konstitusi Irak. Persoalannya, dalam aturan ini tidak membahas pemilu parlemen dini, tetapi pemilihan umum. Oleh karena itu, Komisi Hukum Parlemen Irak memberikan tanggapan atas keputusan baru Perdana Menteri mengenai masalah pemilu parlemen dini di Irak yang dinilai bertentangan dengan wewenangnya.
Poin lain dalam pasal 64 konstitusi Irak mengenai persoalan wewenang Presiden Irak yang harus menetapkan waktu pemilihan umum. Sementara itu, Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi saat ini yang menetapkan tanggal penyelenggaraannya.
Reaksi lain terhadap masalah pemilu parlemen dini Irak adalah dukungan untuk penyelenggaraannya. Banyak orang di Irak percaya bahwa penyelenggaraan pemilihan umum parlemen akan mengarah pada partisipasi rakyat dan mengatasi krisis ketidakpercayaan publik terhadap tatanan politik saat ini.
"Saat ini telah diambil langkah paling penting demi mengatasi krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Kini, masalah penting mengenai pemilu dini yang sehat dengan partisipasi penuh rakyat," tulis Ahmad al-Assadi, seorang anggota parlemen Irak dalam cuitan di Twitternya hari Sabtu.
Akhirnya, reaksi terhadap waktu penyelenggaraan pemilu parlemen dini, terutama tanggapan dari Ketua Parlemen Mohammed al-Halbousi menunjukkan bahwa pemerintah Irak menghadapi jalan terjal untuk mengadakan pemilu parlemen dini yang memerlukan langkah lebih serius dan komitmen tinggi melebihi sebelumnya.(PH)