Pengadilan Tinggi Uni Eropa Dukung Larangan Hijab di Tempat Kerja
Pengadilan tinggi Uni Eropa mengizinkan perusahaan-perusahaan Eropa untuk melarang penggunaan jilbab di tempat kerja jika diperlukan.
Reuters hari Minggu (16/10/2022) melaporkan, Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengumumkan bahwa perusahaan yang beroperasi di negara-negara anggota Uni Eropa dapat melarang pemakaian jilbab di negaranya untuk penggunaan di tempat kerja.
"Jika undang-undang ini menyebabkan diskriminasi rasial dan masalah yang berkaitan dengan agama, perusahaan dapat membuktikan kepada pengadilan bahwa undang-undang ini diperlukan," kata pernyataan pengadilan tinggi Uni Eropa.
Pengadilan Eropa mengeluarkan undang-undang ini menyusul protes seorang wanita berhijab terhadap sebuah perusahaan Belgia, yang diduga melarangnya mengenakan jilbab di tempat kerja.
Perusahaan Belgia mengatakan bahwa mereka menerapkan undang-undang nasional untuk semua karyawan yang mengenakan kerudung, terlepas dari ketentuan agamanya masing-masing.
Pejabat perusahaan ini mengklaim bahwa karyawan yang beragama selain Islam juga tidak berhak memakai penutup kepala atau topi di area kerja.(PH)