Tik Tok Dilarang, Amerika Khawatirkan Pengaruh Media Cina
Di tengah eskalasi ketegangan antara Cina dan Amerika Serikat, Komisi Hubungan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat AS berusaha untuk mengeluarkan aturan larangan nasional penggunaan media sosial Cina, Tik Tok.
Komisi Hubungan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat AS hari Rabu (1/3/2023) menyetujui rancangan undang-undang yang jika disetujui oleh Presiden AS Joe Biden akan memungkinkan pelarangan penggunaan perangkat lunak media sosial Cina, Tik Tok, yang memiliki pengguna lebih dari 100 juta orang di AS.
Komisi Hubungan Luar Negeri AS mengadakan pertemuan pada hari Selasa untuk membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Partai Republik.
Komisi Hubungan Luar Negeri Dewan AS hari Rabu (1/3/2023) menyetujui rancangan undang-undang larangan Tik Tok di negara yang disetujui oleh 24 suara, dengan 16 suara menentang.
Tujuan pengesahan rancangan undang-undang ini untuk mengupayakan transparansi pada layanan non-implementatif, dan larangan berbagi data pribadi yang sensitif di bawah Undang -Undang Ekonomi Darurat AS.
RUU itu sekarang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk mendapatkan persetujuan.
Larangan nasional di media sosial harus mendapatkan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS, kemudian dilakukan pemungutan suara di Kongres AS, dan jika presiden AS menyetujui, maka dapat diubah menjadi undang-undang.(PH)