Mar 14, 2024 12:01 Asia/Jakarta
  • Prancis Berlakukan Pembatasan Baru terhadap Pemimpin Agama

Pemerintah Prancis memberlakukan undang-undang baru untuk membatasi imam di negara tersebut.

Gérald Darmanin, Menteri Dalam Negeri Prancis mengumumkan bahwa para imam di masjid-masjid Perancis harus berbicara bahasa Perancis dan berpartisipasi dalam kursus pelatihan sekularisme.

Selain itu, pemerintah Prancis mengumumkan kepada negara-negara pengirim imam ke Prancis bahwa perekrutan imam dari negara lain akan dihentikan mulai tahun 2024.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Prancis telah mengeluarkan perintah untuk mengusir imam masjid dan khatib Tunisia yang telah tinggal di negara itu selama 40 tahun.

Saat ini, Islam adalah agama terbesar kedua di Prancis.

Berdasarkan data statistik pemerintah Prancis, hampir enam juta Muslim tinggal di negara berpenduduk 60 juta jiwa ini.(PH)

Tags