Tujuh Negara Barat Kecam Proyek Pemukiman E1 Israel, Sebutnya Ilegal
-
Pemukiman Zionis
Pars Today - Tujuh negara Barat mengutuk keputusan rezim Zionis untuk menerbitkan dokumen tender dalam proyek pemukiman "E1" di Tepi Barat, dan menekankan bahwa keputusan ini melanggar hukum internasional.
Melaporkan Pars Today dari IRNA, Kamis, 20 Agustus 2026, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia, pada hari Kamis (20/8), dalam pernyataan bersama, menyatakan bahwa keputusan rezim Zionis untuk menerbitkan tender pembangunan dalam proyek pemukiman E1 tidak dapat diterima, dan Tel Aviv harus segera mencabut rencana ini.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa komunitas internasional telah lama menentang perluasan pemukiman ini dan telah menyampaikan keprihatinan seriusnya secara terbuka dan tertutup.
Ketujuh negara Barat memperingatkan bahwa implementasi proyek E1, dengan menciptakan celah di Tepi Barat, akan mengganggu kontinuitas teritorial wilayah Palestina dan melemahkan prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka.
Negara-negara tersebut juga menegaskan bahwa hukum internasional jelas tentang ilegalitas pemukiman Israel di Tepi Barat, dan posisi ini telah berulang kali dikonfirmasi oleh Dewan Keamanan PBB.
"Tujuh negara Barat; Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia, dalam pernyataan bersama mengutuk keputusan Israel untuk melanjutkan proyek pemukiman E1 di Tepi Barat. Mereka menyatakan bahwa proyek ini ilegal di bawah hukum internasional, akan mengganggu kontinuitas teritorial wilayah Palestina, dan melemahkan prospek solusi dua negara."(Sail)