California akan Hukum Perusahaan yang Boikot Israel
Negara Bagian California, Amerika Serikat meloloskan sebuah undang-undang yang akan menghukum perusahaan-perusahaan yang aktif memboikot rezim Zionis Israel.
Seperti dilaporkan Press TV, Ahad (4/9/2016), undang-undang yang disahkan oleh parlemen California itu mengundang protes dari para aktivis pro-Palestina dan menganggap ketentuan itu melanggar kebebasan berekspresi.
RUU yang disebut AB 2844 ini disahkan pekan ini oleh parlemen California dengan perolehan suara 69-1. RUU itu harus ditandatangani atau diveto oleh Gubernur California Jerry Brown pada akhir September 2016.
Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam boikot Israel nantinya akan ditolak untuk mengikuti tender atau kontrak pemerintah senilai 100 ribu dolar atau lebih.
RUU AB 2844 diklaim sebagai upaya untuk memastikan bahwa dana pembayar pajak tidak digunakan untuk melakukan bisnis dengan atau mendukung tindakan diskriminatif terhadap setiap individu.
"Intinya adalah bahwa negara tidak harus mensubsidi diskriminasi dalam bentuk apapun," kata salah seorang pengusul RUU, Richard Bloom.
Kelompok penentang menegaskan bahwa RUU AB 2844 secara tidak adil menargetkan Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS).
Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) juga mengecam RUU tersebut dan menilainya sebagai daftar hitam pemerintah terhadap perusahaan yang ingin terlibat dalam sebuah kegiatan yang sah. (RM)