AS Bakal Larang Pembayaran Tunai ke Iran
Komite Urusan Luar Negeri DPR AS menyetujui rancangan undang-undang, yang melarang pemerintah Amerika Serikat melakukan pembayaran tunai kepada Iran dan wajib memberitahu Kongres sebelum menyelesaikan setiap klaim finansial dengan Tehran.
Seperti dilansir Associated Press, RUU itu disahkan pada hari Rabu (14/9/2016) dengan 21 suara setuju dan 16 menentang. Pelaksanaan undang-undang ini masih harus menunggu paripurna DPR dan tanda tangan Presiden AS.
Pemerintah Barack Obama melakukan pembayaran tunai 400 juta dolar ke Iran pada Januari 2016. Dan 19 hari kemudian, AS kembali melakukan dua transfer tunai ke Iran yang bernilai total 1,3 miliar dolar.
Juru bicara Departemen Keuangan AS, Dawn Selak mengatakan bahwa pembayaran tunai ini tidak dapat dihindari karena sanksi-sanksi finansial Amerika terhadap Iran.
Pembayaran tunai 1,7 miliar dolar kepada Iran dalam konteks penyelesaian klaim arbitrase yang sudah berumur puluhan tahun antara kedua negara. (RM)