Mursi Lolos dari Jeratan Hukuman Mati
https://parstoday.ir/id/news/world-i25852-mursi_lolos_dari_jeratan_hukuman_mati
Pengadilan banding Mesir mengabulkan gugatan Muhammad Mursi, Presiden terguling negara itu dan membatalkan vonis mati atas dirinya.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Nov 16, 2016 03:45 Asia/Jakarta
  • Muhammad Mursi
    Muhammad Mursi

Pengadilan banding Mesir mengabulkan gugatan Muhammad Mursi, Presiden terguling negara itu dan membatalkan vonis mati atas dirinya.

ISNA (15/11) melaporkan, pengadilan banding Mesir dalam sidang terbatasnya yang berlangsung hanya beberapa menit pada hari Selasa (15/11) mengabulkan gugatan Muhammad Mursi, Presiden terguling Mesir dan beberapa anggota Ikhwanul Muslimin lainnya, dan membatalkan vonis mati serta penjara seumur hidup atas mereka, dan melimpahkan berkas dakwaan untuk dikaji ulang di instansi lain.

Pengadilan pidana Kairo pada Januari 2015 menjatuhkan vonis mati atas Muhammad Mursi dan beberapa petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya dalam kasus yang dikenal dengan "serangan ke penjara-penjara".

Pada hari yang sama, 21 pejabat Ikhwanul Muslimin, Mesir juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pengadilan banding Mesir mengesahkan vonis penjara seumur hidup yang dikeluarkan atas Muhammad Mursi karena dituduh melakukan aksi mata-mata untuk Hamas dan Qatar. (HS)