PBB Menentang RUU Pembangunan Distrik Zionis
Sekjen PBB Ban Ki-moon, menentang Rancangan Undang-Undang pembangunan distrik Zionis di tanah pendudukan Palestina.
Seperti dilansir Reuters, Ban dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, Jumat (16/12/2016) mendesak parlemen Israel untuk mempertimbangkan kembali RUU, yang melegalkan pembangunan distrik Zionis di tanah milik pribadi warga Palestina di Tepi Barat.
Parlemen Israel (Knesset) sebelumnya mengumumkan persetujuannya terhadap draft perampasan tanah warga Palestina untuk pembangunan distrik Zionis.
PBB dan mayoritas negara-negara dunia menganggap segala bentuk pembangunan oleh pasukan pendudukan Zionis di tanah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan mengecam kegiatan ilegal itu. (RM)