Erdogan Bisa Menjabat Presiden Turki Hingga 2029
(last modified Sun, 22 Jan 2017 21:29:18 GMT )
Jan 23, 2017 04:29 Asia/Jakarta
  • Erdogan Bisa Menjabat Presiden Turki Hingga 2029

Berdasarkan usulan Partai Keadilan dan Pembangunan Turki terkait amandemen Undang-undang Dasar negara itu yang rencananya akan diputuskan lewat referendum, Recep Tayyip Erdogan, bisa menjabat sebagai Presiden Turki hingga tahun 2029.

Kantor berita Reuters (22/1) melaporkan, Recep Tayyip Erdogan, Presiden Turki dan para pendukungnya menekankan bahwa pemerintahan-pemerintahan koalisi yang lemah, menghambat kemajuan dan pertumbuhan Turki, dan negara ini untuk kemajuan membutuhkan sistem presidensial dengan kekuasaan yang lebih besar.

Akan tetapi, kubu oposisi pemerintah Turki mengatakan, amandemen UUD usulan partai berkuasa adalah alat untuk mencapai ambisi Erdogan yang dapat melahirkan despotisme.

Berdasarkan draf amandeman terbaru UUD Turki, Erdogan dapat langsung menduduki posisi presiden sementara, setelah referendum, jika amandeman jadi disahkan.

Pasca referendum akan digelar pemilu presiden di akhir masa kepemimpinan Erdogan pada tahun 2019.

Menurut aturan pembatasan dua periode masa jabatan presiden di Turki, Erdogan jika terpilih lagi dalam pilpres tahun 2019, ia dapat memimpin hingga tahun 2024, namun berdasarkan amandeman UUD, penerapan pembatasan itu akan mulai pada tahun 2019.

Dengan demikian Erdogan mulai tahun 2019, dapat memimpin dua periode sehingga masa jabatannya bisa berlangsung hingga tahun 2029 untuk dua periode lima tahunan. (HS)