Trump Cabut Pelarangan Masuk Pemilik Visa Hijau ke AS
Menyusul protes luas di seantero dunia, Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengumumkan, para pemilik visa tinggal permanen di negara itu atau yang lebih dikenal dengan Green Card, dikecualikan dari perintah yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.
Kantor berita Perancis (30/1) melaporkan, Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika mengumumkan, pembatasan-pembatasan baru keimigrasian negara ini tidak meliputi para pemilik izin tinggal permanen atau Green Card.
Masalah ini disampaikan setelah munculnya kebingungan-kebingungan dalam menerapkan perintah Donal Trump, Presiden Amerika terkait pelarangan masuk pengungsi dan warga tujuh negara Muslim ke Amerika.
Seorang pejabat senior pemerintah Amerika mengatakan, para pemilik Green Card dikecualikan dari perintah ini.
Ia menambahkan, hari Minggu, 170 orang dimasukkan ke dalam pengecualian ini dan hanya sejumlah kecil saja orang yang datang ke Amerika sejak ditandatanganinya perintah Trump hari Jumat lalu, terkena dampak perintah tersebut.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika juga mengatakan, orang-orang yang memiliki izin tinggal permanen legal di Amerika dan menggunakan Green Card untuk bepergian, akan diizinkan untuk tinggal di negara ini.
Keputusan Trump melarang masuknya warga tujuh negara Muslim ke wilayah Amerika memicu protes luas dari dalam dan luar negeri negara itu, sehingga memaksa pemerintahan baru Amerika merevisi beberapa isi perintah tersebut. (HS)