Pengadilan Federal AS Tangguhkan Perintah Eksekutif Trump
https://parstoday.ir/id/news/world-i32317-pengadilan_federal_as_tangguhkan_perintah_eksekutif_trump
Jaksa Agung Washington mengabarkan dikeluarkannya keputusan hakim federal Seattle untuk menangguhkan perintah eksekutif Donald Trump, Presiden Amerika Serikat terkait masalah keimigrasian di seluruh wilayah Amerika.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 04, 2017 11:56 Asia/Jakarta
  • Bob Ferguson
    Bob Ferguson

Jaksa Agung Washington mengabarkan dikeluarkannya keputusan hakim federal Seattle untuk menangguhkan perintah eksekutif Donald Trump, Presiden Amerika Serikat terkait masalah keimigrasian di seluruh wilayah Amerika.

Fars News (4/2) melaporkan, Bob Ferguson, Jaksa Agung Washington, Jumat (3/2) malam mengaku sudah menerima izin penangguhan perintah eksekutif Donald Trump terkait pembatasan kunjungan ke negara ini.

Keputusan itu dikeluarkan setelah Ferguson dan Jaksa Agung Minnesota, menilai perintah eksekutif Trump melanggar undang-undang dasar Amerika dan mengajukan gugatan terhadap pemerintah di pengadilan federal.

James L. Robart, Hakim pengadilan federal Seattle menerima alasan gugatan kedua jaksa agung tersebut dan merilis keputusan pengadilan terkait penangguhan sementara dan menyeluruh atas perintah eksekutif Trump soal keimigrasian.

Langkah Trump membangkitkan reaksi dan protes global, dan sebagian besar negara dunia menilai keputusan Presiden baru Amerika itu diskriminatif dan melanggar aturan internasional.

Selama masa kampanye,Trump selalu mengatakan, jika saya terpilih menjadi presiden Amerika, saya akan melarang Muslim masuk ke Amerika dan saya akan membangun tembok di sepanjang perbatasan Amerika dan Meksiko untuk mencegah masuknya imigran.

Meski menurut Jaksa Agung Washington, keputusan penangguhan harus langsung dilaksanakan, namun detail informasi apakah para petugas perbatasan mengamalkan keputusan pengadilan atau tidak, sampai sekarang belum dipublikasikan.

Sebelumnya, sejumlah hakim di beberapa wilayah di Amerika mengeluarkan keputusan menentang perintah eksekutif Trump, tapi keputusan itu hanya berlaku di wilayah tertentu saja tidak di seluruh Amerika. (HS)