Pengadilan Thailand Adili 46 Orang Pelaku Penyelundupan Manusia
-
Pengungsi Rohingya korban perdagangan manusia
Pengadilan Thailand menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi lebih dari 100 orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Dari jumlah ini, sebanyak 46 orang sudah divonis hukuman penjara oleh pengadilan negara kawasan Asia tenggara itu.
Berdasarkan vonis pengadilan Thailand tersebut, seorang jenderal, dua politisi provinsi dan sejumlah perwira Thailand dinyatakan terlibat dalam kasus penyelundupan manusia terbesar di negara itu
Jenderal Manas Kongpaen dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun oleh pengadilan Thailand dalam sidang kasus penyelundupan manusia.
Kongpaen menjadi pejabat tertinggi yang ditangkap dalam kasus penyelundupan manusia di tahun 2015.
Pengadilan Thailand menyatakan, jenderal ini menerima suap dari mafia perdagangan manusia sebesar delapan juta Bath atau sekitar 440 ribu dolar.
Sebagian dari korban perdagangan manusia adalah Muslim Rohingya Myanmar yang meninggalkan negaranya demi menyelamatkan diri dari serangan ekstremis Budha di tahun 2012. Sebagian dari mereka lari meninggalkan Rakhine menuju Thailand, Malaysia dan Indonesia.