Presiden Korea Selatan Usulkan Amandemen UUD
Mar 22, 2018 13:37 Asia/Jakarta
-
Moon Jae-in, Presiden Korea Selatan
Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in hari Kamis (22/3) menyerahkan rancangan amandemen undang-undang dasar negara ini.
Menurut laporan Reuters, dalam draf amandemen UUD Korea Selatan masa jabatan presiden dari 5 tahun dikurangi menjadi 4 tahun, tapi diusulkan agar masa jabatan presiden hanya satu periode diubah menjadi dua periode.
Sesuai dengan UUD Korea Selatan yang ada sekarang, presiden negara ini hanya bisa menjabat selama satu periode lima tahun.
Presiden Korea Selatan juga mengusulkan agar usia hak pilih dari 19 tahun dikurangi menjadi 18 tahun.
Draf amandemen UUD Korea Selatan akan segera diserahkan kepada parlemen negara ini.(SL/PH)
Tags