Menterinya Disanksi AS, Turki Ancam Aksi Balasan
-
Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman, Abdulhamit Gul.
Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul menanggapi sanksi yang diterapkan Amerika Serikat terhadap dirinya, termasuk pembekuan aset di luar negeri.
"Saya tidak memiliki aset di luar Turki terutama Amerika," ujar Gul seperti dikutip kantor berita ISNA, Kamis (2/8/2018).
AS menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul setelah negara itu menolak permintaan Washington untuk membebaskan Andrew Brunson, pendeta Amerika yang dituduh melakukan mata-mata dan kegiatan terorisme.
Juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders mengatakan para menteri Turki itu bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan pendeta.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengatakan, upaya AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap Turki tidak akan dibiarkan tanpa balasan.
"Turki akan menanggapi dalam bentuk yang setimpal tanpa penundaan terhadap apa yang digambarkan sebagai sikap agresif oleh AS," tegasnya. (RM)