ICC Punya Yurisdiksi untuk Selidiki Kejahatan Myanmar Terhadap Rohingya
-
ICC
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki pengusiran paksa Muslim Rohingya dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 6 September menyebutkan bahwa "ruang pra-sidang ICC ... diputuskan oleh mayoritas, pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi atas dugaan pengusiran paksa warga Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh."
Panel tiga hakim mengatakan dalam pernyataan singkat tertulis tentang keputusan bahwa "ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan pengusiran yang diduga dilakukan terhadap warga [Muslim] Rohingya."
Meskipun Myanmar bukan anggota ICC, namun Bangladesh adalah anggota ICC dan sifat pengusran lintas batas merupakan alasan yang cukup untuk yurisdiksi, kata ICC.(MZ)